Sumber: pixabay.com Menteri keuangan sri mulyani indrawati telah merilis kebijakan baru yang diatur dalam peraturan menteri keuangan 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. salah satu poin penting dalam aturan baru itu setiap pelaku usaha yang malakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa yang berbasis online atau media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM dan PPh sesuai ketentuan berlaku, dengan kata lain setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). apakah anda sudah mempunyai dan mengetahui NPWP jika belum mari kita simak penjelasan berikut ini. Pengertian Dasar Pajak Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukandan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri a...