Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2019

Kompensasi Pajak

Pengertian kompensasi adalah semua imbalan yang diterima oleh seorang pekerja atas jasa atau hasil kerjanya pada sebuah organisasi/ perusahaan dimana imbalan tersebut dapat berupa uang ataupun barang, baik langsung ataupun tidak langsung. Kompensasi dalam bentuk uang, artinya pekerja tersebut dibayar sejumlah uang kartal atas pekerjaannya. Sedangkan kompensasi dalam bentuk barang, artinya pekerja tersebut dibayar dengan barang tertentu atas jasanya. Pemberian kompensasi yang baik kepada pekerja/ karyawan akan memberikan dampak positif pada sebuah organisasi, diantaranya: 1. Memacu karyawan untuk berprestasi dan bekerja lebih giat 2. Perusahaan mendapat pekerja yang berkualitas baik 3. Memudahkan proses administrasi dan aspek hukum 4. Menjadi daya pikat bagi pencari kerja yang berkualitas 5. Perusahaan memiliki kelebihan tersendiri dibanding kompetitor Pengertian Kompensasi Menurut Para Ahli 1. Sedarmayanti Menurut Sedarmayanti (2011:239), pengertian kompensasi adalah seg

Pengusaha Kena Pajak

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya: -menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) -mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) -mengekspor Bar

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba mennurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas. Akan tetapi akan muncul masalah baru apabila suatu entitas (Wajib Pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda karena akan terjadi pemborosan waktu, tenaga, uang dan juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak.  Menurut Bambang Kesit (2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan da

Laporan Keuangan Komersial VS Laporan Keuangan Fiskal

Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan.UU pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keuangan, hanya memberikan pembatasan untuk hal-hal tertentu, baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Akibat dari perbedaan pengakuan ini menyebabkan laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Perusahaan dapat menyusun laporan keuangan akuntansi (komersial) dan laporan keuangan fiskal secara terpisah atau melakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi dengan koreksi fiskal akan menghasilkan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan fiskal mencakup: Neraca fiskal Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan Penjelasan laporan keuangan fiskal Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal Ikhtisar kewajiban pajak Laporan keuangan komersial

Hukum Kontrak

Apa yang dimaksud dengan hukum kontrak? Secara umum hukum kontrak adalah suatu perjanjian tertulis diantara dua atau lebih orang / pihak yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jelaskan model hukum kontrak dan sebutkan macam-macam perjanjian? Jawab: Model hukum kontrak terbagi menjadi dua yaitu TRANSAKSIONAL ADANYA DUA PIHAK ATAU LEBIH DIMANA PIHAK SATU SEBAGAI PEMBERI PRESTASI DAN PIHAK LAIN PENYEDIA PRESTASI  (JULA BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM ) OPERASIONAL ADANYA KERJASAMA DARI DUA PIHAK ATAU LEBIH UNTUK MENGERJAKAN SUATU BISNIS (JOINT VENTURE, JOINT OPERASIONAL) Macam-macam perjanjian: Jual Beli  Tukar Menukar  Sewa Menyewa Melakukan Pekerjaan Pengangkutan Persekutuan  Penghibahan  Penitipan Barang  Pinjam meminjam  Untung Untungan  Penanggungan Utang  Perdamaian  Dll

Sering Mendengar Kata Hukum, apa sih definisinya

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum. Berikut beberapa teori atau pendapat tentang pengertian hukum Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung bebe

Kapan Yayasan Memperoleh Status Badan Hukum

Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang republik indonesia no 16 tahun 2001 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pusat studi hukum dan kebijakan indonesia (PSHK) Eryanto nugroho mengemukakan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan nirlaba (non profit). Sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur yayasan, yayasan hanya kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan yurisprudensi mahkamah agung (putusan majelis hakim agung), karena proses pendirian yayasan yang mudah mendorong orang-orang untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan yayasan, banyaknya yayasan yang semakin berkembang dimasyarakat serta tanpa adanya aturan dan status hukum yang jelas membuat yayasan disalah gunakan dan menyimpang dari tujuan yayasan yaitu bidang sosial, keagaamaan serta kemanusiaan. Menur

Perdagangan multilateral VS WTO

Perdagangan multilateral dan WTO Seiring dengan berjalannya waktu perdagangan dan pertumbuhan semakin berkembang. Begitu juga dengan manusia yang bergantung satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya, suatu negara pun bergantung pada negara lain untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatnya. Situasi ini menjadi panduan konsep perdagangan bebas. Sebelum mengenal perdagangan lebih jauh maka kita harus mengetahui apa itu perdagangan, Pedagangan atau biasa disebut perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang maupun jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan dari paksaan. Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep perdagangan barang dan jasa lintas negara tanpa adanya hambatan. Menurut ahli ekonomi perdagangan bebas merupakan perdagangan yang lebih baik karena biasanya memiliki harga barang yang lebih murah dan kehidupan masyarakat secara umum akan lebih baik, namun tentunya jika tidak ada hambatan pemerintah yang diterapkan dalam perdagangan tersebut. Perda

Bagaimana Bank Sentral dan Pajak di Indonesia

Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Berbicara uang tentunya tidak lepas dari kebijakan bank sentral dan perpajakan. Bank sentral biasanya berkaitan dengan uang dan kebijakan pemerintah dalam perekonomian. Bank sentral umumnya sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter diwilayah tersebut. Bank sentral menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan maupun sistem finansial secara keseluruhan. Adapun fungsi-fungsi bank sentral yaitu mengontrol jumlah uang yang beredar dalam sirkulasi, mengendalikan sistem kredit, memastikan bahwa bank memiliki rasio likuiditas yang cukup untuk pelanggan yang menarik deposito, mencegah fluktuasi besar dengan melakukan intervensi dipasar dengan menjual atau membeli uang nasional dalam jumlah yang besar, meminjamkan uang kebank komersial. Di indonesia yang bertugas menjadi bank sentral adalah bank indonesia, Walaupun ada kata ”bank” pada bank indonesia, bank indonesia tidak mel

Contact Form

Name

Email *

Message *