Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan.UU pajak tidak mengatur secara khusus bentuk dari laporan keuangan, hanya memberikan pembatasan untuk hal-hal tertentu, baik dalam pengakuan penghasilan maupun biaya. Akibat dari perbedaan pengakuan ini menyebabkan laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Perusahaan dapat menyusun laporan keuangan akuntansi (komersial) dan laporan keuangan fiskal secara terpisah atau melakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial. Laporan keuangan komersial yang direkonsiliasi dengan koreksi fiskal akan menghasilkan laporan keuangan fiskal.
Laporan keuangan fiskal mencakup:
- Neraca fiskal
- Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
- Penjelasan laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
- Ikhtisar kewajiban pajak
Laporan keuangan komersial merupakan laporan yang disusun dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang bersifat netral dan tidak memihak. Dalam laporan ini setiap pertanggungjawaban diidentifikasikan sebagai laporan kegiatan apapun yang dilakukan dalam periode tertentu.
Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban mengutang, memperutangkan, dan menyetor pajak yang terutang pada periode tertentu inilah yang dituangkan dalam SPT untuk periode “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” sehingga terdapat SPT Masa dan SPT Tahunan. Pengisian SPT yang dilakukan Wajib Pajak ini harus benar, lengkap, dan jelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kegiatan usaha yang dalam bidang akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas.
Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, sebagai berikut:
Perbedaan Prinsip Akuntansi,
Berikut adalah beberapa prinsip akuntansi yang berlaku secara umum (SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal,
Prinsip Konservatisme
Penilaian persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam fiskal.
Prinsip Harga Perolehan (Cost)
Dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiskal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurangan/biaya.
Prinsip Pemadanan (matching) Biaya-Manfaat
Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan seperti alat-alat pertanian.
Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi,
Metode Penilaian Persediaan
Akuntansi komersial membolehkan memilih rata-rata (average), masuk pertama keluar pertama (FIFO), masuk terakhir keluar pertama (LIFO), pendekatan laba bruto, pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain. Dalam fiskal hanya membolehkan untuk memilih antara metode rata-rata (average) atau masuk pertama keluar pertama (FIFO).
Metode Penyusutan dan Amortisasi
Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan, seperti metode garis lurus (straight line method), metode jumlah angka tahun (sum of the years digital method), metode saldo menurun (declining balanced method), atau saldo menurun ganda (double declining balanced method), metode jam jasa, metode jumlah unit diproduksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, metode anuitas, metode persediaan, dan lain-lain untuk semua jenis harta berwujud atau aset tetap. Dalam fiskal, pemilihan metode penyusutan lebih terbatas, antara lain metode garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (declining balanced method) untuk kelompok harta berwujud jenis non-bangunan. Sedangkan untuk harta berwujud bangunan dibatasi pada metode garis lurus saja.
Metode Penghapusan Piutang
Dalam akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan. Sedangkan, dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan. Pembentukan cadangan dalam fiskal hanya diperbolehkan untuk industri tertentu, dan usaha pertambangan dengan jumlah yang dibatasi dengan peraturan perpajakan.
Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya,
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial, tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial. Contohnya ialah:
Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
Penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD sebagai Wajib Pajak dalam negeri dengan persyaratan tertentu
Bagian laba yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha.
Hibah, bantuan, dan sumbangan
Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun
Penghasilan lain yang termasuk dalam kelompok bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial, tetapi pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total PKP atau dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial. Contohnya:
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penghasilan berupa hadiah undian
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
Penghasilan tertentu lainnya (penghasilan dari pengungkapan ketidakbenaran, penghentian penyidikan tindak pidana, dan lain-lain)
Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah:
Kerugian suatu usaha diluar negeri. Dalam akuntansi komersial kerugian tersebut mengurangi laba bersih, sedangkan dalam fiskal kerugian tersebut tidak boleh dikurangkan dari total penghasilan (laba) kena pajak.
Kerugian usaha dalam negeri tahun-tahun sebelumnya. Dalam akuntansi komersial kerugian tersebut tidak berpengaruh dalam penghitungan laba bersih tahun sekarang, sedangkan dalam fiskal kerugian tahun sebelumnya dapat dikurangkan dari penghasilan (laba) kena pajak tahun sekarang selama belum lewat waktu 5 tahun
Imbalan dengan jumlah yang melebihi kewajaran. Imbalan yang diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam rekonsiliasi fiskal, pengeluaran atau biaya tersebut harus ditambahkan pada penghasilan neto menurut akuntansi. Dalam SPT tahunan PPh merupakan koreksi fiskal positif. Contoh (secara rinci diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh):
Imbalan atau penggantian yang diberikan dalam bentuk natura
Cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh perusahaan, selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, usaha asuransi, dan pertambangan.
Pajak penghasilan
Sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan, dan sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan perundang-undangan perpajakan
Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sektu, atau anggota
Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain-lain
Perbedaan penghasilan dan biaya atau pengeluaran menurut akuntansi komersial dan fiskal dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu Perbedaan tetap atau permanen (permanent differences) dan perbedaan sementara atau perbedaan waktu (timing differences)
Perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) bersih menurut akuntansi berbeda (secara tetap) dengan penghasilan (laba) kena pajak menurut fiskal. Contoh perbedaan tetap adalah:
Penghasilan yang pajaknya bersifat final, seperti bunga bank, dividen, sewa tanah dan bangunan, dan penghasilan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak, seperti dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksa dana, dan penghasilan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Biaya/pengeluaran yang tidak diperbolehkan sebagai penguran penghasilan bruto, seperti pembayaran imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, biaya/pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemilik, cadangan atau pemupukan dana cadangan, pajak penghasilan, dan biaya atau penguran lain yang tidak diperbolehkan (nondeductible expenses) menurut fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya dalam menghitung laba. Suatu biaya atau penghasilan telah diakui menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini bersifat sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini antara lain:
Pengakuan piutang tak tertagih
Penyusutan harta berwujud
Amortisasi harta tak berwujud atau hak
Penilaian persediaan dan lain-lain
Gambar dari pixabay
Comments