Skip to main content

Pengusaha Kena Pajak



Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Orang Pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
-menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
-mengimpor Barang Kena Pajak (BKP)
-mengekspor Barang Kena Pajak (BKP)
-melakukan usaha perdagangan.
-memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean
-melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP)
-memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.800.000.000,-.
2. Bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun  tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,-. dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
3. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai beberapa kewajiban dalam bidang perpajakan, yaitu antara lain :
1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
2. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
3. Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut.

Gambar dari pixabay

Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Analisis SWOT Perusahaan Shopee

Gambaran Umum Perusahaan Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group (sebelumnya dikenal sebagai Garena), yang didirikan pada 2009 oleh Forrest Li. Shopee pertama kali diluncurkan di Singapura pada tahun 2015, dan sejak itu memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Karena elemen mobile yang dibangun sesuai konsep perdagangan elektronik global, Shopee menjadi salah satu dari "5 startup e-commerce yang paling disruptif" yang diterbitkan oleh Tech In Asia. Shopee sendiri dipimpin oleh Chris Feng. Chris Feng adalah salah satu mantan pegiat Rocket Internet yang pernah mengepalai Zalora dan Lazada. Pada tahun 2015, Shopee pertamakali diluncurkan di Singapura sebagai pasar mobile-sentris sosial pertama dimana pengguna dapat menjelajahi, berbelanja, dan menjual kapan saja.Terintegrasi dengan dukungan logistik dan pembayaran yang bertujuan untuk membuat belanja online mu

Analisis SWOT Pada PT PERTAMINA (PERSERO)

Analisis SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.  Di dalam penelitian analisis SWOT dapat diperoleh hasil berupa kesimpulan 4 strategi utama yaitu : SO/maxi-mini (Aggressive Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk mengambil kesempatan yang ada di luar. WO/mini -maxi (Turn Around/TA) yaitu menggunakan kesempatan eksternal yang ada untukmemaksimalkankesempatan yang ada. ST/maxi-mini (Diversification Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk menghindari ancaman yang ada di luar. WT/mini-mini (Turn Around ) yaitu meminimalkan kelemahan dan ancaman yang mungkin ada. PT Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegi

ANALISIS SWOT pada PIZZA HUT

Dok. Pribadi Gambaran Umum   Pizza Hut adalah sebuah restorant berantai dan waralaba franchise makanan internasional yang berpusat di Addison, Texas, USA. Perusahaan ini didirikan tahun 1958 oleh dua mahasiswa, dan Frank Carney dengan meminjam $600 dari ibu mereka  untuk membuka toko pizza kecil di kampung halaman mereka di Wichita, Kansas. Kemudian dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Hut sekarang ini merupakan restoran pizza terbesar di dunia, dengan hampir 34.000 restoran, kios pengantaran – ambil ke luar di lebih dari 100 negara. Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut mudah ditemui di kota – kota besar di seluruh Indonesia.Pemagang hak waralaba tunggal di Indonesia ialah PT Sari Melati. ANALISIS SWOT Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi  kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities),dan anc