Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang republik indonesia no 16 tahun 2001 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pusat studi hukum dan kebijakan indonesia (PSHK) Eryanto nugroho mengemukakan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan nirlaba (non profit). Sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur yayasan, yayasan hanya kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan yurisprudensi mahkamah agung (putusan majelis hakim agung), karena proses pendirian yayasan yang mudah mendorong orang-orang untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan yayasan, banyaknya yayasan yang semakin berkembang dimasyarakat serta tanpa adanya aturan dan status hukum yang jelas membuat yayasan disalah gunakan dan menyimpang dari tujuan yayasan yaitu bidang sosial, keagaamaan serta kemanusiaan.
Menurut hukum perdata suatu yayasan diakui sebagai yayasan yang sah menurut undang-undang harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
Syarat meteriil yaitu Harus ada pemisahaan harta kekayaan, tujuan dan organisasi
Syarat formil yaitu dengan akta autentik
Sebelumnya dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 pada pasal 71 ayat 1, pendaftaran yayasan hanya sebatas:
Telah didaftarkan dipengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara republik indonesia
Telah didaftarkan dipengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait
Undang-undang yang mengatur tentang yayasan diindonesia :
Undang-undang No. 16 tahun 2001
Undang-undang No. 28 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 tahun 2001
Peraturan perintah No. 63 tahun 2008
Pasal 11 ayat 1 menyatakan “yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri
Pasal 9 ayat 2 “pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia”.
Pasal 9 ayat 1 “yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal”.
Jadi dapat disimpulkan tahapan yayasan memperoleh status badan hukum yaitu:
Membuat akta pendirian yayasan pada notaris, suatu yayasan dikatakan sudah berdiri sejak ditanda tanganinya akta pendirian oleh para pendiri dihadapan notaris, namun belum dianggap sah menjadi badan hukum.
Kemudian Notaris yang bersangkutan akan mengurus pendirian tersebut kepada kementeri hukum dan HAM.
Setelah disahkan oleh pihak yang terkait maka yayasan sudah sah berstatus badan hukum.
Gambar dari pixabay
Comments