Skip to main content

Kapan Yayasan Memperoleh Status Badan Hukum



Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang republik indonesia no 16 tahun 2001 yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pusat studi hukum dan kebijakan indonesia (PSHK) Eryanto nugroho mengemukakan yayasan berupa sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiri untuk kegiatan sosial dan nirlaba (non profit). Sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur yayasan, yayasan hanya kebiasaan yang hidup dalam masyarakat dan yurisprudensi mahkamah agung (putusan majelis hakim agung), karena proses pendirian yayasan yang mudah mendorong orang-orang untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan yayasan, banyaknya yayasan yang semakin berkembang dimasyarakat serta tanpa adanya aturan dan status hukum yang jelas membuat yayasan disalah gunakan dan menyimpang dari tujuan yayasan yaitu bidang sosial, keagaamaan serta kemanusiaan.

Menurut hukum perdata suatu yayasan diakui sebagai yayasan yang sah menurut undang-undang harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

Syarat meteriil yaitu Harus ada pemisahaan harta kekayaan, tujuan dan organisasi

Syarat formil yaitu dengan akta autentik
Sebelumnya dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 pada pasal 71 ayat 1, pendaftaran yayasan hanya sebatas:
Telah didaftarkan dipengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara republik indonesia

Telah didaftarkan dipengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait

Undang-undang yang mengatur tentang yayasan diindonesia :

Undang-undang No. 16 tahun 2001

Undang-undang No. 28 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 tahun 2001

Peraturan perintah No. 63 tahun 2008
Pasal 11 ayat 1 menyatakan “yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri
Pasal 9 ayat 2 “pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia”.
Pasal 9 ayat 1 “yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal”.

Jadi dapat disimpulkan tahapan yayasan memperoleh status badan hukum yaitu:
Membuat akta pendirian yayasan pada notaris, suatu yayasan dikatakan sudah berdiri sejak ditanda tanganinya akta pendirian oleh para pendiri dihadapan notaris, namun belum dianggap sah menjadi badan hukum.

Kemudian Notaris yang bersangkutan akan mengurus pendirian tersebut kepada kementeri hukum dan HAM.

Setelah disahkan oleh pihak yang terkait maka yayasan sudah sah berstatus  badan hukum.


Gambar dari pixabay

Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Analisis SWOT Perusahaan Shopee

Gambaran Umum Perusahaan Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group (sebelumnya dikenal sebagai Garena), yang didirikan pada 2009 oleh Forrest Li. Shopee pertama kali diluncurkan di Singapura pada tahun 2015, dan sejak itu memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Karena elemen mobile yang dibangun sesuai konsep perdagangan elektronik global, Shopee menjadi salah satu dari "5 startup e-commerce yang paling disruptif" yang diterbitkan oleh Tech In Asia. Shopee sendiri dipimpin oleh Chris Feng. Chris Feng adalah salah satu mantan pegiat Rocket Internet yang pernah mengepalai Zalora dan Lazada. Pada tahun 2015, Shopee pertamakali diluncurkan di Singapura sebagai pasar mobile-sentris sosial pertama dimana pengguna dapat menjelajahi, berbelanja, dan menjual kapan saja.Terintegrasi dengan dukungan logistik dan pembayaran yang bertujuan untuk membuat belanja online mu

Analisis SWOT Pada PT PERTAMINA (PERSERO)

Analisis SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.  Di dalam penelitian analisis SWOT dapat diperoleh hasil berupa kesimpulan 4 strategi utama yaitu : SO/maxi-mini (Aggressive Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk mengambil kesempatan yang ada di luar. WO/mini -maxi (Turn Around/TA) yaitu menggunakan kesempatan eksternal yang ada untukmemaksimalkankesempatan yang ada. ST/maxi-mini (Diversification Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk menghindari ancaman yang ada di luar. WT/mini-mini (Turn Around ) yaitu meminimalkan kelemahan dan ancaman yang mungkin ada. PT Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegi

ANALISIS SWOT pada PIZZA HUT

Dok. Pribadi Gambaran Umum   Pizza Hut adalah sebuah restorant berantai dan waralaba franchise makanan internasional yang berpusat di Addison, Texas, USA. Perusahaan ini didirikan tahun 1958 oleh dua mahasiswa, dan Frank Carney dengan meminjam $600 dari ibu mereka  untuk membuka toko pizza kecil di kampung halaman mereka di Wichita, Kansas. Kemudian dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Hut sekarang ini merupakan restoran pizza terbesar di dunia, dengan hampir 34.000 restoran, kios pengantaran – ambil ke luar di lebih dari 100 negara. Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut mudah ditemui di kota – kota besar di seluruh Indonesia.Pemagang hak waralaba tunggal di Indonesia ialah PT Sari Melati. ANALISIS SWOT Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi  kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities),dan anc