Perdagangan multilateral dan WTO
Seiring dengan berjalannya waktu perdagangan dan pertumbuhan semakin berkembang. Begitu juga dengan manusia yang bergantung satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya, suatu negara pun bergantung pada negara lain untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakatnya. Situasi ini menjadi panduan konsep perdagangan bebas. Sebelum mengenal perdagangan lebih jauh maka kita harus mengetahui apa itu perdagangan, Pedagangan atau biasa disebut perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang maupun jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan dari paksaan. Perdagangan bebas merupakan sebuah konsep perdagangan barang dan jasa lintas negara tanpa adanya hambatan. Menurut ahli ekonomi perdagangan bebas merupakan perdagangan yang lebih baik karena biasanya memiliki harga barang yang lebih murah dan kehidupan masyarakat secara umum akan lebih baik, namun tentunya jika tidak ada hambatan pemerintah yang diterapkan dalam perdagangan tersebut.
Perdagangan bebas berlaku untuk semua negara, bahkan negara maju dan kaya seperti amerika, jepang dan negara-negara erofa lainya pun tidak luput dari perdagangan bebas. Hal ini terjadi karena semua negara tidak dapat menghasilkan sendiri barang dan jasa untuk dirinya, tidak dapat memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri. Selain itu ada beberapa faktor suatu negara melakukan perdagangan dengan negara lain diantaranya adanya perbedaaan sumber daya alam, iklim dan kualitas sumber daya manusia, selera, perbedaan biaya produksi dan spesialisasi produksi, perbedaan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, adanya pengaruh globalisasi ekonomi dan lain-lain. Namun ada beberapa pihak yang akan dirugikan dari perdagangan tersebut salah satunya produsen lokal, dari beberapa kasus yang menyebabkan hal tersebut diantaranya adalah membuka impor secara tidak terkontrol sehingga barang impor bersaing dengan produsen lokal.
Dewasa ini, perdagangan antar negara berlangsung secara bilateral, regional dan multilateral. Namun saat ini sedang hangat tentang kebijakan-kebijakan perdagangan multilateral antara cina-AS. Perdagangan multilateral adalah perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua negara yang tidak terbatas pada kawasan tertentu. Salah satu badan internasional khusus yang mengatur masalah perdagangan antar negara adalah WTO (world Trade Organization). Sistem perdagangan multilateral yang diatur WTO melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional yang telah disepakati negara-negara anggota. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan.
WTO memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi setiap negara anggota dan bersifat mengikat secara hukum serta tidak dapat ditarik lagi. Pertama, MFN(most favoured nation), adalah perlakuan yang sama terhadap semua anggota dagang. Negara-negara anggota tidak dapat mendiskriminasi mitra dagangnya. Misalnya suatu negara memberikan tarif impor pada produk suatu negara, maka tarif impor juga harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainya. Kedua, Perlakuan nasional (national treatment), negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang impor dan lokal. Ketiga, negara anggota dilarang mengenakan diskriminasi tarif pajak didalam negeri, jadi produk impor dan produk domestik maupun sektor jasa dan kekayaan intelektual harus mendapat perlakuan sama didalam pasar domsetik. Terakhir, Pengahapusan koata, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kurangnya transparansi dalam pengaturan bea masuk dan distorsi harga.
Berbicara tentang prinsip dan kesepakatan perdagangan, beberapa hari ini sedang hangat berita mengenai perang dagang USA dengan beberapa negara asia. Menurut cina tindakan AS berlawanan dengan WTO, yaitu AS menerapkan tarif dan menolak investasi perusahaan cina di amerika serikat. Menurut WTO perang dagang yang digulirkan AS dan cina dapat memberikan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian dunia dan berpotensi menyebabkan anjloknya pertumbuhan ekonomi global. Selain cina, india juga memiliki masalah terhadap USA, hal ini terlihat dari arsip yang diterbitkan WTO pada rabu, 23 mei 2018 bahwa india telah membuat pengaduan terhadap AS atas pengenaan bea masuk impor pada baja dan aluminium. India menyatakan bahwa keputusan AS akan mempengaruhi ekspor produk-produknya keamerika serikat dan keputusan tersebut tidak sesuai dengan norma perdagangan global.
Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa dengan semakin berkembangnya zaman dan pengaruh dari globalisasi maka dewasa ini perdagangan internasional atau perdagangan antar negara sudah menjadi kebutuhan. Negara satu dengan negara lainya memiliki ketergantungan akan suatu komoditas. Selain itu perbedaaan sumber daya alam, iklim dan kualitas sumber daya manusia, selera, perbedaan biaya produksi dan spesialisasi produksi, perbedaan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menjadi alasan akan terjadinya perdagangan bebas. Perdagangan antar negara juga membawa dampak negatif dan pengaruh positif, hal ini tergantung dari suatu negara menyikapinya. Dewasa ini, perdagangan antar negara bisa terjadi secara bilateral, regional maupun multilateral. Berbicara perdagangan tidak lengkap jika tidak ada yang mengataturnya, Salah satu badan internasional khusus yang mengatur masalah perdagangan antar negara adalah WTO (world Trade Organization). Sistem perdagangan multilateral yang diatur WTO melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional yang telah disepakati negara-negara anggota. tujuan utamanya adalah membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Beberapa hari ini sedang hangat berita mengenai kebijakan yang di buat AS kepada negara-negara asia seperti cina dan india, menurut WTO perang dagang yang dilakukan negara-negara tersebut dapat memberikan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian dunia dan berpotensi menyebabkan anjloknya pertumbuhan ekonomi global. Jadi Diharapkan kedepannya agar tidak terjadi lagi masalah serupa dan negera-negara dapat saling bekerja sama melalui sistem perdagangan multilateral yang terbuka, transparan dan berbasis aturan, serta mendorong maju dengan inisiatif perdagangan intra-regional yang lebih besar yang saling menguntungkan
Gambar dari pixabay
Comments