Apa yang dimaksud dengan hukum kontrak?
Secara umum hukum kontrak adalah suatu perjanjian tertulis diantara dua atau lebih orang / pihak yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Jelaskan model hukum kontrak dan sebutkan macam-macam perjanjian?
Jawab:
Model hukum kontrak terbagi menjadi dua yaitu
TRANSAKSIONAL
ADANYA DUA PIHAK ATAU LEBIH DIMANA PIHAK SATU SEBAGAI PEMBERI PRESTASI DAN PIHAK LAIN PENYEDIA PRESTASI (JULA BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM )
OPERASIONAL
ADANYA KERJASAMA DARI DUA PIHAK ATAU LEBIH UNTUK MENGERJAKAN SUATU BISNIS (JOINT VENTURE, JOINT OPERASIONAL)
Macam-macam perjanjian:
- Jual Beli
- Tukar Menukar
- Sewa Menyewa
- Melakukan Pekerjaan
- Pengangkutan
- Persekutuan
- Penghibahan
- Penitipan Barang
- Pinjam meminjam
- Untung Untungan
- Penanggungan Utang
- Perdamaian
- Dll
Comments