Skip to main content

Nomor Pokok Wajib Pajak: Pendaftaran, Pelaporan, Tindak Pidana

Sumber: pixabay.com

Menteri keuangan sri mulyani indrawati telah merilis kebijakan baru yang diatur dalam peraturan menteri keuangan 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. salah satu poin penting dalam aturan baru itu setiap pelaku usaha yang malakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa yang berbasis online atau media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM dan PPh sesuai ketentuan berlaku, dengan kata lain setiap orang yang berdagang online wajib membayar pajak, yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). apakah anda sudah mempunyai dan mengetahui NPWP jika belum mari kita simak penjelasan berikut ini.


Pengertian Dasar Pajak

Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukandan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutindan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untukpembiayaan public investment.


Selain itu ada pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dasar Pengenaan Pajak digunakan untuk menghitung besarnya PPN terutang, PPh Pasal 22 terutang, PPh Pasal 23 terutang, dan PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitasuntuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini di dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut system  self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukanregister secara online dengan e-registration.


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) adalah pengusaha yang melakukan  penyerahan  barang  kena  pajak  atau  jasa  kena  pajak  yang  dikenal  pajak berdasarkan undang-undang pajak pertumbuhan nilai 1948 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk  pengusaha kecil yang batas penghasilan minimalnya ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam pasal 2 ayat (2) UU KUP disebutkan seperti berikut:


"Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1948 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya  pada  kantor  Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak.”

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)


Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.


Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.


Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Jangka Waktu Pendaftaran Atau Pelaporan Kegiatan Usaha


Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.


Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperolah penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.Wajib Pajak orang pribadi yang belum mencapai PTKP dapat mengajukan permohonan untuk memperolah NPWP.


Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang :

memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jadi kalau punya dua tempat usaha berbeda maka mendaftarkan diri juga di kedua Kantor Pelayanan Pajak tersebut.


Syarat dan Dokumen-Dokumen Pendaftaran Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.

Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

Sumber: pixabay.com

Wajib Pajak Orang Pribadi


Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


Wajib Pajak Badan


Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.


Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.


Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.


Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)


Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.


Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.


Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.


Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.


Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha.

Foto ruangan / tempat usaha.

Peta lokasi.

Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur.

Daftar harta / invetaris kantor.

Laporan keuangan (neraca laba / rugi).

SPT Tahunan terakhir.

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)

Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :

Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.

Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.

Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.

Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :

Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam;

Pengajuan kredit bank;

Pembuatan R/K di bank;

Pengajuan SIUP/ TDP

Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);

Pembuatan paspor.

Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Kemudahan pelayanan perpajakan.

Kemudahan pengembalian pajak.

Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri.

Adapun beberapa fungsi dari PPKP, di antaranya adalah :

Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPKP di bidang PPN dan PPnBM.
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pemindahan Wajib Pajak (WP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Prosedur pemindahan Wajib Pajak ini berlaku apabila Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan ke wilayah kerja KPP lain. Dalam hal Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan namun masih dalam wilayah kerja KPP yang sama maka prosedur yang tepat adalah perubahan data bukan pemindahan Wajib Pajak. Pemindahan wajib pajak juga hanya berlaku bagi Wajib Pajak dengan status domisili (NPWP dengan 3 digit terakhir adalah “000”). Sementara untuk Wajib Pajak dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir selain “000” (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.


Sumber: pixabay.com

Permohonan pemindahan diajukan oleh Wajib Pajak melalui salah satu dari 2 cara berikut :


Secara Elektronik


Wajib Pajak mengisi formulir pemindahan Wajib Pajak pada aplikasi e-registration pada laman http://www.pajak.go.id. Selanjutnya Wajib Pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama yang dapat dilakukan dengan mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Dokumen yang disyaratkan dimaksud harus sudah diterima KPP Lama dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan pemindahan secara elektronik.


Permohonan Manual


Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP Lama dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan Wajib Pajak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. yang dimaksud dengan dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP Lain (lazimnya berupa copy KTP untuk WP OP atau Copy akta untuk WP Badan). Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :

Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;


Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;


Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :

Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil.

Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007) Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.


KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas.


KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa.


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.


Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.

Sangsi Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)


Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.


Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sumber: pixabay.com

Baca juga:  akuntansibisnisekonomi,    pajakmanajemen


Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Demikian penjelasan mengenai nomor pokok wajib pajak semoga dapat bermanfaat dan manambah wawasan kalian menganai ekonomi dan bisnis. penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan, kekurangan dan kesamaan dalam penulisan artikel ini serta terimakasih sudah membaca artikel kami:) salam sukses...


Referensi
Hukum pajak Erly Shandy
detik.com


Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Analisis SWOT Perusahaan Shopee

Gambaran Umum Perusahaan Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group (sebelumnya dikenal sebagai Garena), yang didirikan pada 2009 oleh Forrest Li. Shopee pertama kali diluncurkan di Singapura pada tahun 2015, dan sejak itu memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Karena elemen mobile yang dibangun sesuai konsep perdagangan elektronik global, Shopee menjadi salah satu dari "5 startup e-commerce yang paling disruptif" yang diterbitkan oleh Tech In Asia. Shopee sendiri dipimpin oleh Chris Feng. Chris Feng adalah salah satu mantan pegiat Rocket Internet yang pernah mengepalai Zalora dan Lazada. Pada tahun 2015, Shopee pertamakali diluncurkan di Singapura sebagai pasar mobile-sentris sosial pertama dimana pengguna dapat menjelajahi, berbelanja, dan menjual kapan saja.Terintegrasi dengan dukungan logistik dan pembayaran yang bertujuan untuk membuat belanja online mu

Analisis SWOT Pada PT PERTAMINA (PERSERO)

Analisis SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.  Di dalam penelitian analisis SWOT dapat diperoleh hasil berupa kesimpulan 4 strategi utama yaitu : SO/maxi-mini (Aggressive Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk mengambil kesempatan yang ada di luar. WO/mini -maxi (Turn Around/TA) yaitu menggunakan kesempatan eksternal yang ada untukmemaksimalkankesempatan yang ada. ST/maxi-mini (Diversification Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk menghindari ancaman yang ada di luar. WT/mini-mini (Turn Around ) yaitu meminimalkan kelemahan dan ancaman yang mungkin ada. PT Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegi

ANALISIS SWOT pada PIZZA HUT

Dok. Pribadi Gambaran Umum   Pizza Hut adalah sebuah restorant berantai dan waralaba franchise makanan internasional yang berpusat di Addison, Texas, USA. Perusahaan ini didirikan tahun 1958 oleh dua mahasiswa, dan Frank Carney dengan meminjam $600 dari ibu mereka  untuk membuka toko pizza kecil di kampung halaman mereka di Wichita, Kansas. Kemudian dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Hut sekarang ini merupakan restoran pizza terbesar di dunia, dengan hampir 34.000 restoran, kios pengantaran – ambil ke luar di lebih dari 100 negara. Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut mudah ditemui di kota – kota besar di seluruh Indonesia.Pemagang hak waralaba tunggal di Indonesia ialah PT Sari Melati. ANALISIS SWOT Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi  kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities),dan anc