Skip to main content

Pajak: Jenis, Fungsi dan Kebijakan Serta Pungutan Lain Selain Pajak

Sumber: pixabay.com

Kata pajak sudah menjadi kata yang tidak asing lagi didengar. pajak menjadi penerimaan dan pendapatan terbesar negara, lantas tahukah anda apa itu pajak, jenis, fungsi dan kebijakannya serta pungutan lain selain pajak?

Pengertian Pajak

Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992), pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. Masyarakat terdiri atas individu, individu mempunyai hidup sendiri dan kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Namun individu tidak mungkin hidup tanpa adanya masyarakat.


Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara.



Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara itu (natural resources). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi, dimana ada kepentingan masyarakat, disana timbul pungutan pajak sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.


Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tetapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian di kembalikan lagi kepada masyarakat, melaui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar maupun tidak.


Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak.


Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak.


Definisi Pajak Menurut para Ahli


Berikut ini disajikan definisi pajak dari beberapa sarjana (ahli) :


Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :


“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Dengan penjelasan sebagai berikut : “dapat dipaksakan” artinya: bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa atau sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan jasa timbal-balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.

Tetapi, definisi tersebut kemudian disempurnakannya, menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”

Definisi perancis dalam Buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la science des Finances 1906, Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.


Sumber: pixabay.com 


Dr. Soeparman Soemahamidjaja 


Dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Asas Gotong Royong ,Universitas Padjadjaran, Bandung, 1964 :
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”



S. I. Djajadiningrat 


“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagaihukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.

Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) 

“Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu Tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.”




Prof. Edwin R.A. Seligman 


Dalam Essays in Taxation (New York, 1925) :
“Tax is compulsory contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.

“Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, tanpa merujuk pada manfaat khusus dianugerahkan.”




Mr. Dr. J. Feldmann 


Dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia : 

“Pajak adalah prestasi yang dipakasakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.”

Feldmann (seperti juga halnya dengan Seligman) berpendapat, bahwa terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi dari Negara.



Prof. Dr. M. J.H. Smeets 


Dalam bukunya De Economische betekenis der Belastingen, 1951 :


“Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”


Smeets mengakui, bahwa definisinya tersebut hanya menonjolkan fungsi budgeter saja, baru kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada definisinya.



Falsafah Pajak


Dikarenakan pemungutan pajak dapat dipaksakan dan tidak memberikan imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, maka pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rakyat (melalui DPR) atau memiliki dalil hukum yang jelas. \
Maka dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah mengacu pada  bunyi  Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yaitu “ Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang tersebut harus disetujui DPR.


Ciri – Ciri Yang Melekat Pada Pengertian Pajak


Ciri – Ciri pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi para ahli (sarjana) tersebut yaitu sebagai berikut:


Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah.

Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.

Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.

Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment 

Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah

Pajak dapat dipungut baik secara langsung maupun tidak langsung.


Jenis Pajak


Terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya.

Menurut Golongan


Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :


Pajak langsung


Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan. 


Contoh: 
Pajak Penghasilan (PPh). PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tetentu yang memperoleh penghasilan.



Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan atau digeserkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.


Contoh: 

Pajak hotel dan restoran

Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai pada barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh pihak produsen atau penjual, tetapi dapat dibebankan kepada konsumen atau pembeli baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga jual barang atau jasa).



Menurut Sifat


Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :


Pajak Subjektif


Pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak. Atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. Contoh: 

Pajak Penghasilan (PPh). 


Dalam PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang pribadi. Pengenaan PPh untuk orang pribadi tersebut memperhatikan Keadaan pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya). Keadaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh : 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
Pajak Negara (Pajak Pusat) 
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. 
Contoh: PPh, PPN dan PPnBM.

Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II(pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
Contoh: 
Pajak Kendaraan Bermotor, 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 
Pajak Bahan Bakar Kendaraan, 
Pajak Air Permukaan, 
Pajak Rokok, 
Pajak Hotel, 
Pajak Restoran, 
Pajak Hiburan, 
Pajak Reklame, 
Pajak Penerangan Jalan, 
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 
Pajak Parkir, 
Pajak Air Tanah, 
Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pajak Provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukan.
Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran. Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambi Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak ada 2 (dua), yaitu :
Fungsi Finansial atau Sumber Keuangan Negara (Budgetair)
Fungsi finansial yaitu sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair), artinya pajak merupakan salah satu sumber dana atau penerimaan pemerintah yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara, baik rutin maupun pembangunan. 
Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah secara konsisten melakukan berbagai upaya pembenahan baik pada aspek kebijakan maupun aspek sistem dan administrasi perpajakan, melalui hal-hal berikut ini :

Amandemen undang-undang perpajakan.
Modernisasi kantor pajak.
Ekstensifikasi dan intensifikasi.

Berdasarkan SE-06/PJ.09/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Ekstensifikasi pajak ditujukan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.
Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Intensifikasi pajak dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan, pencairan, tunggakan, penagihan,dan penerapan sanksi yang tegas.
Extra Effort dalam pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pembangunan data base terintegrasi.
Penyediaan layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Penegakan kode etik pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan dan good governance aparatur pajak.

Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi Yaitu pajak dihgunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, sosial, politik maupun tujuan tertentu.
Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi mengatur, yaitu :
Pemberian insentif pajak (Misal berupa pemberlakuan tax holiday), dalam rangka untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri atau maupun investasi asing.
Pemberlakuan tarif pajak sebesar 0% : dimaksudkan agar para pengusaha dalam negeri terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa.
Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pengenaan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) untuk produk-produk impor tertentu (barang mewah) dalam rangka melindungi eksistensi produk-produk dalam negeri.
Pengenaan Tarif pajak progresif atas penghasilan : 
Dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan.
Pajak penghasilan atas penyerahan barang hasil industry tertentu seperti industry semen, industry rokok, industry baja, dan lain-lain :
Dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industry tersebut karena dapat menganggu lingkungan seperti menimbulkan polusi yang membahayakan kesehatan.
Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi : dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.
Adapun fungsi lain dari pajak di samping kedua fungsi diatas yang mempunyai tujuan-tujuan lain, antara lain untuk :
Retribusi pendapatan
Fungsi retribusi pendapatan yakni pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi stabilitas


Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga untuk menanggulangi inflasi, lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.





Kebijakan Fiskal



Kebijakan fiskal yaitu merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara dengan menstabilkan perekonomian Negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa : pajak) pemerintah.
Kebijakan fiskal menurut Jhingan memiliki tujuan sebagai berikut:

Meningkatkan laju investasi

Mendorong investasi yang optimal secara sosial

Meningkatkan kesempatan kerja

Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah 
ketidakstabilan internasional

Sebagai upaya menanggulangi inflasi

Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional


Dalam perekonomian kontemporer komponen pendapatan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal dipandang sebagai kebijakan yang memiliki peranan dan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembangunan eknomi terutama karena hal-hal berikut ini:


Adanya pajak merupakan peranti yang penting di dalam mengekang permintaan yang semakin meningkat terhadap barang-barang konsumsi yang ditimbulkan oleh proses pembangunan.


Perpajakan tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar, namun juga berperan sebagai perangsang untuk menabung dan melakukan investasi.

Untuk mentransfer sumber daya manusia kepada pemerintah agar digunakan lebih produktif

Perpajakan harus memperbaiki pola investasi di dalam perekonomian

Salah satu tujuan perpajakan adalah untuk mengurangi jurang perbedaan pendapat si kaya dan si miskin


Perpajakan harus memobilisasikan surplus ekonomi untuk pembangunan secara berkesinambungan.

Perlawanan Terhadap Pajak


  Perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dapat dibedakan menjadi dua bagian, adalah sebagai berikut:


Perlawanan Pasif


Perlawanan pajak secara pasif ini berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara yang bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.


Misalnya: kebiasaan masyarakat desa yang menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas bukanlah mereka menghindari pajak penghasilan dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.



Perlawanan Aktif


Perlawanan pajak secara aktif ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.


Perlawanan secara aktif dapat dibagi menjadi dua, adalah sebagai berikut:


Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)


usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan secara optimal seperti, pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun manfaat hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.



Penggelapan Pajak (Tax Evasion)


Pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana.



Pungutan Lain Selain Pajak


Di samping pajak ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain.


Bea Materai, 


yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun benda lain.

Bea Masuk dan Bea Keluar


Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. 


Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.

Cukai,

yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing masing jenis barang tertentu. Contoh tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.

Retribusi,

yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain

Iuran,

yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.

Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.



Dari beberapa uraian tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa:

Peran pajak bagi Pembangunan Ekonomi Bangsa Indonesia diantaranya adalah sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial yang berkaitan dengan fungsi pajak itu sendiri, dari fungsi pajak sebagai penerimaan atau pendapatan Negara (Budgetair) maupun fungsi pajak sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya memberikan kontribusi terhadap tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial, dan politik misalnya : Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, menyediakan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan prasarana untuk pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan, jalan tol, dan sebagainya.



Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu  melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya pemerintah perlu melakukan  perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga harus memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.


Memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak, disamping itu sosialisasi terhadap petugas pajak (karena  penggunaan pajak itu sendiri didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat bekerja secara amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat maupun petugas pajak akan lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.

 
Sumber: pixabay.com

Baca juga:  akuntansibisnisekonomipajakmanajemen


Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga perlu  membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lainrencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.

Demikian penjelasan mengenai pajak semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian mengenai ekonomi dan bisnis. penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan, kekurangan dan kesamaan dalam penilisan artikel ini terimakasih sudah membaca artikel kami:) salam sukses..

\
Referensi

Resmi, : Salemba Empat.
Suandy, Erly. (2013). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-ekstensifikasi-dan.html

Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Analisis SWOT Perusahaan Shopee

Gambaran Umum Perusahaan Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group (sebelumnya dikenal sebagai Garena), yang didirikan pada 2009 oleh Forrest Li. Shopee pertama kali diluncurkan di Singapura pada tahun 2015, dan sejak itu memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Karena elemen mobile yang dibangun sesuai konsep perdagangan elektronik global, Shopee menjadi salah satu dari "5 startup e-commerce yang paling disruptif" yang diterbitkan oleh Tech In Asia. Shopee sendiri dipimpin oleh Chris Feng. Chris Feng adalah salah satu mantan pegiat Rocket Internet yang pernah mengepalai Zalora dan Lazada. Pada tahun 2015, Shopee pertamakali diluncurkan di Singapura sebagai pasar mobile-sentris sosial pertama dimana pengguna dapat menjelajahi, berbelanja, dan menjual kapan saja.Terintegrasi dengan dukungan logistik dan pembayaran yang bertujuan untuk membuat belanja online mu

Analisis SWOT Pada PT PERTAMINA (PERSERO)

Analisis SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.  Di dalam penelitian analisis SWOT dapat diperoleh hasil berupa kesimpulan 4 strategi utama yaitu : SO/maxi-mini (Aggressive Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk mengambil kesempatan yang ada di luar. WO/mini -maxi (Turn Around/TA) yaitu menggunakan kesempatan eksternal yang ada untukmemaksimalkankesempatan yang ada. ST/maxi-mini (Diversification Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk menghindari ancaman yang ada di luar. WT/mini-mini (Turn Around ) yaitu meminimalkan kelemahan dan ancaman yang mungkin ada. PT Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegi

ANALISIS SWOT pada PIZZA HUT

Dok. Pribadi Gambaran Umum   Pizza Hut adalah sebuah restorant berantai dan waralaba franchise makanan internasional yang berpusat di Addison, Texas, USA. Perusahaan ini didirikan tahun 1958 oleh dua mahasiswa, dan Frank Carney dengan meminjam $600 dari ibu mereka  untuk membuka toko pizza kecil di kampung halaman mereka di Wichita, Kansas. Kemudian dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Hut sekarang ini merupakan restoran pizza terbesar di dunia, dengan hampir 34.000 restoran, kios pengantaran – ambil ke luar di lebih dari 100 negara. Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut mudah ditemui di kota – kota besar di seluruh Indonesia.Pemagang hak waralaba tunggal di Indonesia ialah PT Sari Melati. ANALISIS SWOT Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi  kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities),dan anc