Daftar Pembahasan
- Pengertian Corporate Governance
- Alasan Diperlukannya Good Corporate Governance
- Manfaat Good Corporate Governance dan Kaitannya dengan Kinerja Keuangan
Pengertian Corporate Governance
Istilah “corporate governance” pertama kalinya diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik yang sangat menentukan bagi praktik corporate governance di seluruh dunia. Definisi corporate governance menurut Cadbury Committee dalam Tjager et al (2002 : 27) adalah:
"a set of rules that define the relationship between shareholders, managers,creditors, the government, employees and other internal and externalstakeholders in respect to their rights and responsibilities" (Seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka.)
OECD (Oganization for Economic Cooperation and Development) dalam Tjager et al (2003:27-28) mendefinisikan corporate governance sebagai:
The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objective of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. (Struktur yang olehnya para pemegang saham, komisaris, dan manajer menyusun tujuan-tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuantujuan tersebut dan mengawasi kinerja.
The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objective of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. (Struktur yang olehnya para pemegang saham, komisaris, dan manajer menyusun tujuan-tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuantujuan tersebut dan mengawasi kinerja.
Adapun definisi-definisi lain dari corporate governance, sebagian besar memiliki arti yang tidak jauh berbeda dari kedua definisi diatas. Kedua definisi tersebut memiliki cakupan yang umum dan khusus.
Definisi yang dipaparkan oleh Cadbury committee, corporate governance memiliki perspektif yang lebih luas, dimana tidak hanya mencakup pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan perusahaan seperti Manajer, pemegang saham, dan komisaris tetapi juga melibatkan pihak lainnya seperti karyawan, kreditor, pemerintah bahkan masyarakat (stakeholders). Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan definisi corporate governance adalah suatu sistem, aturan/tata cara yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan secara luas (stakeholders) namun terutama antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi untuk tujuan bersama.
Pada Gambar diatas diperlihatkan keseluruhan pihak-pihak yang berperan tercakup dalam corporate governance, dimana digambarkan bahwa dalam perusahaan hubungan antar manajemen, dewan komisaris, dan pemegang saham adalah yang paling utama diatur namun tidak juga mengesampingkan pihak-pihak lainnya seperti pemerintah, masyarakat, kreditor dan lain-lain.
Alasan Diperlukannya Good Corporate Governance
Penerapan sistem GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Manfaat Good Corporate Governance dan Kaitannya dengan Kinerja Keuangan
Berikut adalah teori-teori yang menyebutkan apa tujuan/manfaat dari pelaksanaan GCG (good corporate governance):
- Menurut Bank Dunia (World Bank), good corporate governance dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan agar bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara luas (Tangkilisan 2003: 12).
- Menurut (Fahmi 2013:72) dinyatakan beberapa manfaat dari diterapkannya good corporate governance adalah sebagai berikut:
- Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan kesetaraan untuk mendorong fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan.
- Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
- Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
- Meningkatkan daya saing nasional maupun internasional perusahaan.
Sedangkan, manfaat diterapkannya good corporate governance menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) adalah:
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan sehingga dapat lebih meningkatkan corporate value.
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya.
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.
Pada GCG Workshop Kantor Meneg PM BUMN, Desember 1999 Dalam Tangkilisan (2003), dinyatakan bahwa GCG berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif, yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung:
- Pengembangan perusahaan
- Pengelolaan sumberdaya dan resiko secara lebih efisien dan efektif
- Pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.
Jika dilihat dari beberapa uraian diatas tentang manfaat/tujuan pelaksanaan GCG (good corporate governance), semuanya menekankan pada pengelolaan yang baik dan efisien demi tercapainya kinerja perusahaan yang baik. Maka dapat disimpulkan dengan meningkatnya penerapan good corporate governance pada suatu perusahaan akan meningkatkan kinerja kinerja keuangan perusahaan tersebut.
***
Sumber Referensi
Arijanto, Agus 2010. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta.
Brealey, Myers, Marcus, 2008. Dasar-dasar Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi Kelima, Jilid 1, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Fahmi, Irham, 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus dan Solusi, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Kodrat, dan Herdinata, 2009. Manajemen Keuangan Base don Empirical Research, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta.
Keown, Martin, Petty, Scott JR, 2011. Prinsip dan Penerapan Manajemen Keuangan, Edisi Kesepuluh, Jilid 1, PT INDEKS, Jakarta.
Tjager, dan Alijoyo, Djemat, Soembodo, 2003. Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi.S, 2003. Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Penerbit Balairung & Co, Yogyakarta.
Warsono, 2003. Manajemen Keuangan Perusahaan, Edisi 3, Jilid 1, Bayumedia Publishing, Malang.
Comments