Daftar Pembahasan
- Struktur Kepemilikan
- Perseroan Terbatas
- Struktur Kepemilikian Perseroan Terbatas
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Struktur Kepemilikan BUMN
- Kesimpulan
Gambar Dari Pixabay |
Struktur Kepemilikan
Struktur kepemilikan atau insiders ownership adalah komposisi, porsi, perbandingan atau persentase antara modal, ekuitas termasuk saham yang dimiliki oleh orang di dalam perusahaan (insider shareholders) dan investor (outsite shareholders).
Struktur kepemilikan dapat berupa investor individual, pemerintah, dan institusi swasta. Struktur kepemilikan terbagi dalam beberapa kategori. Secara spesifik kategori struktur kepemilikan meliputi kepemilikan oleh institusi domestik, institusi asing, pemerintah, karyawan, dan individu domestik.
Struktur kepemilikan merupakan bentuk komitmen dari pemegang saham untuk mendelegasikan pengendalian dengan tingkat tertentu kepada para manajer. Pemilik perusahaan akan menunjuk agen-agen profesional yang telah terlebih dahulu dipilih melalui seleksi yang kemudian akan melaksanakan tugasnya untuk mengelola perusahaan yang pada akhirnya dituntut untuk dapat memaksimalkan nilai perusahaan.
Secara umum, terdapat dua macam bentuk kepemilikan, yaitu :
Kepemilikan Institusional
Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh pemerintah, institusi keuangan, institusi berbadan hukum, institusi luar negeri, dana perwalian serta institusi lainnya pada akhir tahun (Shien, et.al. 2006) dalam Winanda (2009). Menurut Wening (2007), kepemilikan institusional merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Adanya kepemilikan oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen, karena kepemilikan saham mewakili suatu sumber kekuasaan yang dapat digunakan untuk mendukung atau sebaliknya terhadap kinerja manajemen.
Kepemilikan Manajerial
Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham oleh manajemen perusahaan yang diukur dengan persentase jumlah saham yang dimiliki oleh manajemen (Sujono dan Soebiantoro, 2007). Menurut Mehran et al., (1992) dalam Aida (2004) kepemilikan saham manajerial adalah proporsi saham biasa yang dimiliki oleh para manajemen. Menurut Itturiaga dan Sanz (2000) struktur kepemilikan manajerial dapat dijelaskan dari dua sudut pandang yaitu pendekatan keagenan (agency approach) dan pendekatan ketidakseimbangan (asymmetricinformation approach).
Pendekatan keagenan menganggap struktur kepemilikan manajerial sebagai sebuah instrument atau alat utnuk mengurangi konflik keagenan diantara beberapa klaim (claim holder) terhadap perusahaan. Pendekatan ketidakseimbangan informasi memandang mekanisme struktur kepemilikan manajerial sebagai suatu cara untuk mengurangi ketidakseimbangan informasi antara insider dan outsider melalui pengungkapan informasi di dalam pasar modal.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Struktur Kepemilikian Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam Perseroan Terbatas, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan PP No. 45 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
- Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
- Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Struktur Kepemilikan BUMN
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Berdasarkan hal ini maka tidak ada pembagian kepemilikan karena kepemilikan telah dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah. Pada hal ini, apabila Perjan mengalami kerugian maka kerugian tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perjan bertujuan sebagai pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum.
Saat ini, tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh BUMN yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perum adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan (PP no. 45 Tahun 2005).
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum / perusahaan umum yakni: Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Kepengurusan Perum terdiri atas:
Menteri
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Direksi
Direksi Perum adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili perum untuk di dalam maupun di luar pengadilan.
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepadapublik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republi Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45 Tahun 2005). Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
Kepengurusan Persero terdiri atas:
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Direksi Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun.
Kesimpulan
Struktur kepemilikan atau insiders ownership adalah komposisi, porsi, perbandingan atau persentase antara modal, ekuitas termasuk saham yang dimiliki oleh orang di dalam perusahaan (insider shareholders) dan investor (outsite shareholders).
Struktur kepemilikan dapat berupa investor individual, pemerintah, dan institusi swasta. Struktur kepemilikan terbagi dalam beberapa kategori. Secara spesifik kategori struktur kepemilikan meliputi kepemilikan oleh institusi domestik, institusi asing, pemerintah, karyawan dan individual domestik.
Struktur kepemilikan pada perusahaan atau badan usaha berbeda sebagaimana kepemilikan dan sifat dari perusahaan atau badan usaha tersebut. Secara umum terdapat dua jenis kepemilikan yaitu kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha milik perorangan yang pendiriannya memerlukan pendaftaran oleh pemilik usaha kepada negara sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku. Pada perseroan terbatas, terdapat dua macam kepemilikan yaitu manajerial yang merupakan pihak manajemen pada perusahaan yang bertanggung jawab mengelola perusahaan, dan kepemilikan institusional yaitu kepemilikan atas saham oleh pihak - pihak tertentu pada perusahaan.
***
Sumber Referensi
https://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/17/bumn-persero-perjan-dan-perum/
https://www.hukumonline.com/js/pdfjs/web/viewer.html?file=/pusatdata/viewfile/fl56467/parent/26608
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16838/pp0662009.htm
https://www.kajianpustaka.com/2019/12/struktur-kepemilikan-institusional-manajerial-dan-publik.html
http://lilissumiyati85.blogspot.com/2016/12/struktur-kepemilikan.html
http://digilib.unila.ac.id/21166/12/BAB%20I.pdf
Comments