Jasa Marga Abaikan GCG
Apabila prinsip good corporate governance dijalankan, JSMR tidak perlu melakukan gratifikasi kepada auditor BPK.
JAKARTA - Investor mempertanyakan kualitas tata kelola perusahaan atau (good corporate governance/GCG) PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Sebab, perusahaan milik negara ini membiarkan salah seorang manajernya melakukan gratifikasi berupa motor gede (moge) Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, mengatakan JSMR memang telah mengabaikan prinsip good corporate governance. Sebab, kalau benar-benar dijalankan, tidak perlu gratifikasi. Kalau GCG dijalankan, pasti JSMR sehat secara manajemen. Artinya, manajamen tidak takut diaudit oleh pihak mana pun.
Namun, kalau kemudian melakukan gratifikasi, berarti ada yang tidak sehat, apalagi untuk meperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Diperburuk lagi dengan mental korup oknum auditor BPK maka terjadilah gratifikasi, kata Wayan saat dihubungi, Minggu (24/9). Menurutnya, sesuai undang- undang, direktur utama selaku pimpinan perusahaan merupakan penanggung jawab tertinggi perusahaan.
Puncak penanggung jawab adalah direktur utama karena diduga melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang turut melakukan atau penyertaan juncto Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, katanya.
Beberapa waktu lalu, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), lembaga yang ditunjuk Otoritas Jasa keuangan (OJK) melakukan penilaian tata kelola perusahaan menurut ASEAN Governance Scorecard, mengungkapkan maraknya kasus korupsi di perusahaan milik negara karena kurang bagusnya GCG yang memenuhi standar internasional.
Salah satu standar GCG, perusahaan harus aktif dalam memerangi korupsi. Tampaknya langkah tersebut masih kurang masif dilakukan oleh perusahaan BUMN. Seharusnya, sebagai perusahaan yang sudah go public tak ada kamus bagi JSMR melakukan suap. Apalagi ada standar dari OJK dan BEI.
Pada perdagangan akhir pekan (22/9), harga samah JSMR merosot turun 100 poin atau 1,71 persen menjadi 5.750 rupiah. Saham Jasa Marga bergerak di kisaran 5.600-5.825 rupiah dengan volume perdagangan sebesar 12,7 juta. Bahkan, JSMR sempat jatuh hingga ke level 5.600 rupiah sebelumnya akhirnya kembali naik ke level 5.750 rupiah per saham.
Menurut Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, adanya suap yang dilakukan Jasa Marga otomatis menjadi sentimen negatif bagi pelaku pasar. Hal ini mengindikasikan etika buruk dari perusahaan itu sendiri, ujarnya.
Tim Khusus
Sebelumnya, Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun, mengatakan kasus gratifikasi pemberian hadiah motor gede ini telah memberi dampak besar pada perusahaan. Terlepas apa motif Setia Budi dalam kasus tersebut, perusahaan tetap menganggap tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Itu kan bisa mengarah ke tindak pidana gratifikasi, suap, dari sisi administratif ya melanggar.
Dampaknya serius bagi perusahaan. Ini terkait image dan citra baik perusahaan, ujarnya. Menurut dia, perusahaan langsung bertindak tegas dengan memberhentikan Setia Budi sebagai GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Posisinya pun sudah digantikan dan tugas pelayanan Kantor Cabang Jasa Marga di Purbaleunyi tidak terganggu. Sudah diganti, sudah ada pejabat yang baru.
Pelayanan publik enggak ada masalah, imbuhnya. Ke depan, tingkat disiplin pegawai akan difokuskan. Dengan menerapkan good corporate governance diharapkan citra perusahaan bisa kembali. Agar tidak terjadi lagi maka kami membentuk tim khusus yang langsung di bawah dirut untuk mengkaji dan mengecek sejauh mana kepatuhan kepatuhan bagi tingkat cabang maupun kantor pusat terhadap praktik complience, katanya.
KPK Bongkar Suap Harley Davidson Jasa Marga ke Auditor BPK
Salah seorang sumber internal KPK menyatakan, dugaan suap itu terkait dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan di tubuh BUMN konstruksi tersebut.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membongkar dugaan praktik suap antara BUMN jalan tol dengan salah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan temuan audit.
Salah seorang sumber internal KPK menyatakan, dugaan suap itu terkait dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan di tubuh BUMN tersebut.
Auditor BPK itu bekerja untuk Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK dan BUMN adalah salah satu yang objek yang diaudit. Sumber itu juga mengatakan satu motor gede yakni Harley Davidson sudah diamankan di Gedung KPK terkait dengan dugaan suap tersebut.
"Sudah diamankan di K4 (nomor alamat gedung KPK yang baru), kata sumber itu pada Kamis (21/9).
BUMN yang dimaksud adalah PT Jasa Marga Tbk (Persero). Namun belum diketahui, temuan audit BPK seperti apa yang diperoleh oleh PT Jasa Marga.
Ada temuan (penyimpangan) lalu minta moge (motor gede)," tuturnya.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman belum merespons pesan singkat dan telepon CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
CNNIndonesia.com juga menghubungi AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru terkait dengan temuan KPK tersebut. Namun, pihak perseroan belum memberikan responsnya.
Suap Pejabat Jasa Marga: Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Auditor BPK Sigit Yugoharto menerima vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Auditor BPK RI Sigit Yugoharto. Sigit dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketrntuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin dalam sidang putusan vonis perkara ini, Kamis (7/6/2018).
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa semula menuntut Sigit divonis 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sigit menerima suap dari Setia Budi berupa motor Harley Davidson seharga Rp115 juta rupiah. Selain itu, Sigit juga terbukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.
Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016. Ia mengubah temuan keuangan Jasa Marga yang tadinya sekitar Rp13 miliar menjadi Rp842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada tahun 2015 Rp 526,4 juta dan tahun 2016 Rp 316,4 juta.
Akibat tindakan tersebut, majelis hakim menilai Sigit terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sesuai dakwaan pertama. Selain itu, hakim menolak permohonan Justice Collaborator Sigit. Hakim beralasan, Sigit merupakan pelaku utama dalam perkara ini.
"Selama pemeriksaan fakta yang terungkap terdakwa merupakan pelaku utama, bahwa terdakwa tidak mengungkap pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar mengembalikan aset-aset sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dijadikan justice collaborator dalam perkara," kata Hakim Arifin.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Sigit ialah karena dia tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk hal meringankan, hakim menilai Sigit bersikap sopan, tidak pernah dipidana, dan terdakwa masih berusia muda.
Usai mendengarkan putusan vonis itu, Sigit mengaku menerimanya. "Saya menerima yang mulia," ujar Sigit.
Sedangkan dari pihak jaksa belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan vonis itu. Jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Sumber
https://tirto.id/suap-pejabat-jasa-marga-eks-auditor-bpk-divonis-6-tahun-penjara-cLW5
http://www.koran-jakarta.com/jasa-marga-abaikan-gcg/ https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170921054433-12-243107/kpk-bongkar-suap-harley-davidson-jasa-marga-ke-auditor-bpk
Images by Google image & pixabay
Comments