Daftar Pembahasan
- Hak-Hak Dasar Pemegang Saham
- Keputusan Material yang Membutuhkan Persetujuan dalam RUPS
- Penyelenggaraan RUPS
- Pengungkapan Struktur Kepemilikan, termasuk Kepemilikan Piramid, Cash-flow Right, Control Right dan Hubungannya dengan Insentif untuk eksplorasi
- Pasar Pengendalian Perusahaan Berjalan dengan Efisien dan Transparan
- Fasilitasi Dilaksanakannya Hak-hak Semua Pemegang Saham, termasuk Investor Institusi
- Para Pemegang Saham untuk Saling Berkonsultasi terkait dengan Pelaksanaan Hak-Haknya
- Peran Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Hak Pemegang saham
- Kesimpulan
Gambar Dari Pixabay |
Hak-Hak Dasar Pemegang Saham
Menurut OECD (2004), beberapa hak dasar pemegang saham harus termasuk hak untuk:
- Metode yang aman untuk registrasikepemilikan.
- Transfersaham.
- Mendapatkan informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secarareguler.
- Berpartisipasi dan memberikan suara diRUPS.
- Memilih dan mengganti anggota dewan.
- Memperoleh bagian atas labaperusahaan.
Pemegang saham juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan, seperti:
- Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
- Otorisasi tambahansaham
- Transaksi luar biasa/material, termasuk diantaranya pengalihan hampir semua atau semua asetperusahaan.
Pedoman GCG yang dikeluarkan KNKG (2006) juga menyebutkan hak- hak dasar pemegang saham tersebut, yaitu:
- Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS;
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali hal-hal yang bersifatrahasia
- Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntunganlainnya;
Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS;
Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan, maka: (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yangdimilikinya.
Hak untuk Metode yang Aman untuk Registrasi Kepemilikan
Dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UU PT) disebutkan bahwa direksi perusahaan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No. X.H.2 mengatur kewajiban Biro Administrasi Efek dan emiten untuk mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham:
Hak untuk Transfer Saham
Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentransfer sahamnya ke pihak lain. Dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995, disebutkan pemblokiran rekening Efek hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis darl Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Hak untuk Mendapatkan Informasi yang ReIevan dan Material Mengenai Perusahaan Tepat Waktu dan Secara ReguIer
Terdapat beberapa peraturan Bapepam-LK yang mengharuskan perusahaan memberikan informal material kepada pemegang saham, seperti peraturan X.K.6 yang mengharuskan perusahaan untuk menyediakan laporan tahunan kepada pemegang saham pada saat RUPS. Peraturan Bapepam-LK IX.I.1, mengharuskan.
perusahaan mengumumkan kepada publik hasil RUPS dalam waktu dua hari setelah RUPS dalam dua surat kabar Indonesia (salah satunya harus terdistribusi nasional). UU PT juga mengatur jika pemegang saham meminta, Direksi memberi kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, dan risalah RUPS.
Hak untuk Berpartisipasi dengan Memberikan Suara di RUPS
Pasal 52 UU PT menyebutkan pemegang saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
Hak untuk Memilih dan Mengganti Anggota Dewan
Pasal 94 dan 111 UU PT menyebutkan bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Hak untuk Memperoleh Bagian Atas Laba Perusahaan
Pasal 52 UU PT juga menyebutkan pemegang saham berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak untuk Berpartisipasi dan Mendapat Informasi yang Memadai Terkait Keputusan Mengenai Perubahan Mendasar yang Terjadi di Perusahaan
Dalam UU PT disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar, penambahan modal perusahaan harus ditetapkan oleh RUPS. Menurut peraturan Bapepam-LK, transaksi material harus mendapat persetujuan pemegang saham (IX.F.2) serta transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham yang independen (IX.F.1).
Hak-hak lain yang disebutkan dalam UU PT antara lain:
- Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau DewanKomisaris.
- Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat mengajukan permintaan ke pengadilan untuk melakukan inspeksi atas perusahaan jika meyakini bahwa perusahaan atau anggota dewan melakukan tindakan ilegal yang mengakibatkan dampak buruk ke pemegang saham atau pihakketiga.
- Pemegang saham juga dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
- Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat meminta dilakukanRUPS.
- Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentinganPerseroan.
- Melalui RUPS, pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain hak-hak tersebut di atas berdasarkan peraturan Bapepam-LK (IX.D.1), pemegang saham perusahaan publik juga mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu, yaitu hak yang memungkinkan pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru, sebelum ditawarkan ke pihak lain.
Keputusan Material yang Membutuhkan Persetujuan dalam RUPS
Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dari operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Namun terdapat beberapa keputusan yang membutuhkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
Bapepam-LK mengeluarkan aturan mengenai transaksi material (IX.F.2) dan transakai yang mengandung benturan kepentingan (IX.F. l). Transaksi material adalah transakal dengan nilai sama dengan atau lebih besar dari 20% ekuitas perusahaan. Untuk transaksi dengan nilai antara 20% hingga 50% ekuitas, perusahaan wajib mengumumkan ke publik rincian transaksi tersebut paling lambat 2 hari setelah perjanjian transaksi ditandatangani. Informasi yang diungkapkan antara lain adalah ringkasan laporan penilai yang meliputi diantaranya pendapat mengenai kewajaran transaksi. Transaksi dengan nilai lebih besar dari 50% ekuitas perusahaan harus mendapat persetujuan dari RUPS dan diumumkan ke publik sebagaimana halnya transaksi dengan nilai lebih kecil dari 50%. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemegang sahamindependen.
Dalam peraturan Bapepam-LK IX.F.1, selain diatur mengenai transaksi benturan kepentingan, juga diatur mengenai transaksi afiliasi (transaksi pihak berelasi). Transaksi afiliasi harus dilaporkan ke Bapepam-LK dan dilaporkan ke publik paling lambat dua hari setelah terjadinya transaksi, sedangkan transaksi benturan kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen atau wakil mereka dalam RUPS.
Penyelenggaraan RUPS
Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dari operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Untuk memfasilitasi hak-hak pemegang saham untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan material dalam perusahaan, maka perlu diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan RUPS tersebut.
Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk berpatisipasi dalam RUPS dan mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan RUPS, termasuk mekanisme pengambilan suara,yaitu:
Pemegang saham harus diberikan informasi yang cukup dan tepat waktu mengenai tanggal, lokasi, dan agenda RUPS, dan juga informasi lengkap dan tepat waktu mengenai isu yang akan diambil dalam RUPS.
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK (IX.J.1), RUPS harus diumumkan 20 hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. Undangan RUPS, termasuk agenda RUPS, harus dilakukan paling tidak 14 harus sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan den tanggal RUPS. Dalam panggilan RUPS wajib dicantumkan tanggal, waktu, tempat, mata acara, dan pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantorperusahaan.
Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan ke dewan, termasuk pertanyaan mengenal audit eksternal tahunan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan mengajukan resolusi, dengan batasan tertentu. Pemegang saham mempanyai hak untuk mengajukan pertanyaan, walaupun berdasarkan UU PT, pertanyaan tersebut harus terkait dengan agenda RUPS. Pemegang saham mempunyai hak yang relatif lemah untuk menambahkan agenda RUPS, karena mereka harus melakukan rapat pemegang saham dengan minimum 10% kepemilikan atau harus ada persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham. Pemegang saham dapat memberikan hak suara secara langsung atau in absentia. Hal ini untuk memfasilitasi partisipasi pemegang saham dalam RUPS tanpa diharuskan hadir secara langsung dalam RUPS. Proxy tersebut tidak perlu dibuat di hadapan notaris. Dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 memungkinkan electronic voting pada saat RUPS, tetapi masih sangat jarang perusahaan yangmenggunakannya.
Namun belum ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi kepada pemegang saham mengenai prosedur pengambilan suara dalam RUPS maupun prosedur bagi pemegang saham non pengendali untuk mengajukan calon anggota dewan.
Di dalam Pedoman KNKG (2006) disebutkan nominasi anggota dewan seharusnya dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, yang diketuai oleh komisaris independen. Penunjukan komisaris independen seharusnya memperhatikan masukan dari pemegang saham minoritas, yang diperoleh melalui komite tersebut.
Pengungkapan Struktur Kepemilikan, termasuk Kepemilikan Piramid, Cash-flow Right, Control Right dan Hubungannya dengan Insentif untuk Ekspropriasi.
Menurut OECD (2004), apabila terdapat struktur modal maupun perjanjian terkait modal saham yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk mendapatkan tingkat pengendalian yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya, maka hal tersebut perlu diungkapkan. Adanya struktur piramida, cross shareholdings (UU PT melarang cross shareholdings), serta saham dengan hak suara terbatas atau hak suara yang berbeda dapat mengurangi kemampuan pemegang saham minoritas untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan.
Adanya perjanjian pemegang saham juga dapat menyebabkan kelompok Pemegang saham tertentu, yang masing-masing individu hauya memiliki sebagian kecil saham perusahaan, dapat bertindak sebagai pemegang saham mayoritas atau pemegang saham dengan suara terbesar. Perjanjian pemegang tersebut dapat mengatur berbagai hal yang dapat mengubah kemampuan pemegang salam untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan, oleh karena itu keberadaan struktur modal dan perjanjian Pemegang saham tersebut perlu diungkapkan.
Terdapat dua konsep dalam menjelaskan kepemilikan dan pengendalian di dalam suatu perusahaan yaitu cashflow rights dan control- rights. Cashflow rights merupakan hak suatu pihak untuk mendapatkan dividen atas saham yang diinvestasikannya dalam perusahaan. Dalam kerangka ini cashflow rights dapat disebut pula sebagai ownership rights. Ownership rights mengacu kepada besarnya kepemilikan suatu pihak dalam perusahaan, dimana kepemilikan tersebut diukur dengan jumlah modal yang diinvestasikannya dalam perusahaan tersebut. Control rights merupakan hak untuk mengontrol perusahaan berdasarkan pada kekuatan suara dalam penentuan kebijakan strategis perusahaan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Dapat disimpulkan bahwa keduanya memiliki perbedaan yang kontras, cashflow rights lebih memihak pada besarnya kepemilikan suatu pihak dimana pihak yang menginvestasikan uang/modal yang paling besar ialah yang memiliki hak lebih besar. Sedangkan, control rights memihak pada kontrol hak suara yang lebih besar dalam suatu rapat umum pemegangsaham.
Dalam perhitungannya, cashflow rights dihitung berdasarkan pada dua kondisi. Jika kepemilikan atas cashflow rights langsung, maka hak dapat dihitung berdasarkan persentase kepemilikan pihak tersebut. Sedangkan apabila kepemilikannya tidak langsung, perhitungan diukur berdasarkan perkalian persentase kepemilikan sepanjang jalur rantai kepemilikan. Dalam control rights yang kepemilikannya langsung, suatu persentase kepemilikan yang ada harus diklarifikasi apakah ada penyimpangan dari one-share-one-vote principle (persentase kepemilikan suatu pihak yang tercermin dari jumlah nominal investasinya adalah sama dengan persentase suara yang dimiliki pihak tersebut dalam rapat pengambilan keputusan). Apabila tidak terdapat penyimpangan, maka persentase dari control rights akan sama dengan cashflow rights. Namun, apabila terdapat penyimpangan dari one-share-one-vote principle maka harus ditentukan berdasarkan control rights yang riil dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Sedangkan, dalam control rights yang kepemilikannya tidak langsung, nilai control rights yang dipakai adalah nilai hak suara yang paling rendah dalam rantai kepemilikan tersebut. Jika pemegang saham pengendali memiliki perusahaan melalui struktur piramida atau cross shareholdings, maka dimungkinkan control right dari pemegang saham tersebut lebih besar dibandingkan cash flow rightsnya.
Peraturan Bapepam-LK (X.K.6) yang telah direvisi tahun 2012 mengharuskan adanya pengungkapan informasi mengenai pemegang saham utama dan pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram. Peraturan Bapepam-LK tersebut mengharuskan adanya uraian tentang nama Komisaris dan Direktur dan persentase kepemilikannya dalam saham perusahaan. Namun belum diwajiblan adanya pengungkapan mengenai kepemilikan saham tidak langsung dari Komisaris dan Direktur tersebut. Belum ada aturan yang mengatur mengenai kewajiban pengungkapan terkait perjanjian pemegang-saham.
Pasar Pengendalian Perusahaan Berjalan dengan Efisien dan Transparan
Menurut OECD (200), aturan dan prosedur yang mengatur mengenai akuisisi pengendalian perusahaan dan transaksi luar biasa (seperti merger, penjualan aset perusahaan secara signifikan) harus diatur secara spesifik dan diungkapkan sehingga investor memahami hak dan kewajibannya. Transaksi tersebut harus terjadi pada harga yang transparan dan dalam kondisi yang wajar sehingga hak-hak pemeagang saham tetap terlindungi. Anti-take-over devices tidak dapat digunakan oleh manajemen dan dewan untuk menghindari akuntabilitias.
Di Indonesia terdapat pengaturan terkait pengambilalihan perseroan. Berdasarkan UU PT, keputusan untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan harus disetujui RUPS. UU tersebut dan juga Peraturan Bapapm-LK (IX.J.1) mengatur RUPS tersebut wajib dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. UU PT juga mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, antara lain Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Peraturan Bapepam-LK IX.H.1 mengatur mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan dapat mengumumkan negosiasi tersebut dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan pengumuman tersebut kepada Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih, Bapepam dan LK, dan Bursa Efek.
Menurut peraturan Bapepam IX.H.1, pihak yang melakukan pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendali wajib mengumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah terjadinya pengambilalihan. Pihak yang melakukan pengambilalihan tersebut wajib melakukan penawaran tender untuk sisa saham yang ada.
Peraturan Bapepam-LK X.M.1 mewajibkan setiap pihak yang memiliki 5% (lima perseratur) atau lebih saham disetor serta Direktur atau Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik melaporkan kepada OJK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan.
Pasar pengendalian adalah salah satu mekanisme tata kelola perusahaan, yaitu pasar bertindak sebagai salah satu alat untuk mendisplinkan manajemen. Manajemen dapat diberhentikan jika pengakuisisi meyakii hal tersebut dapat membuat perusahaan beroperasi lebih efisien. Namun, juga perlu dipastikan bahwa pada saat terjadi pengambilalihan tersebut, hak-hak pemegang saham tetap terlindungi.
Anti-take-over devices adalah alat yang digunakan dewan untuk menghindari terjadinya pengambilalihan yang tidak diinginkan. Anti-take-over devices harus mendapat persetujuan pemegang saham. Pemegang saham dapat menggunakan alat tersebut untuk menghindari terjadinya pengambilalihan dan penggantian manajemen jika menurut pemegang saham hal tersebut adalah yang terbaik bagi perusahaan dan pemegang saham. Namun, penggunaan anti-take-over devices yang berlebihan akan menyebabkan fungsi pasar pengendalian menjadi tidak berjalan, sehingga tidak dapat mendisplinkan manajemen. Penggunaan secara berlebihan tersebut pada akhirnya dapat merugikan pemegang saham.
Fasilitasi Dilaksanakannya Hak-hak Semua Pemegang Saham, termasuk Investor Institusi
Berdasarkan OECD (2004), pemegang saham, termasuk investor institusi, harus dapat menggunakan hak-haknya. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan dan voting policies terkait investasi yang dilakukannya. Dalam masa sekarang, semakin banyak saham yang dimiliki investor institusional. Pada perusahaan yang sahammnya banyak dimiliki investor institusi, efektivitas dan kredibilitas sistem tata kelola perusahaan perusahaan dan pengawasan perusahaan, banyak tergantung pada investor institusi yang melaksanakan hak-hak pemegang saham. Oleh karena itu penting dilakukan pengungkapan mengenai bagaimana investor institusi melaksanakan hak-hak kepemilikannya. Kegagalan investor institusi melaksanaan hak-hak kepemilikan dapat berakibat kerugian pada investor. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan bagaimana mereka mengelola konflik kepentingan yang timbul dari pelaksanaan hak-hak kepemilikan terkait investasinya. Konflik tersebut dapat timbul dari hubungan bisnis yang material, seperti perjanjian untuk mengelola dana portofolio perusahaan. Adanya konflik kepentingan tersebut harus diungkapkan.
Belum ada aturan yang spesifik mengatur mengenai investor institusi. Investor institusi sebagaimana investor lainnya mempunyai hak-hak sebagai pemegang saham. Terkait tata kelola yang harus diadopsi investor institusi, Bapepam-LK mengeluarka pedoman mengenai tata kelola dana pensiun. KNKG juga mengeluarkan pedoman GCG untuk perusahaan asuransi. Juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Tata kelola untuk bank diatur oleh Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006).
Para Pemegang Saham untuk Saling Berkonsultasi terkait dengan Pelaksanaan Hak-Haknya
Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, dapat berkomunikasi satu sama lain terkait hak-hak pemegang saham. Dalam perusahaan dengan kepemilikan tersebar, individu pemegang saham mungkin hanya memiliki sedikit kepemilikan di perusahaan sehingga kurang mempunyai insentif untuk melakukan monitoring. Bagi investor institusional hal ini juga dapat terjadi jika investor institusional hanya memiliki kepemilikan kecil. Oleh karena itu, pemegang saham individu dan institusional dapat bekerjasama dan berkoordinasi untuk menominasi dan memilih anggota dewan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan melakukan diskusi langsung dengan perusahaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.
Hingga kini belum ada aturan yang mendorong perusahaan untuk memfasillitasi pemegang saham untuk berkonsultasi satu dengan yang lain.
Peran Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Hak Pemegang Saham
Berikut adalah beberapa peran akuntan profesional terkait prinsip hak-hak pemegang saham:
- Akuntan manajemen berperan dalam menyiapkan laporan keuangan perusahaan, disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Dalam laporan keuangan tersebut terdapat berbagai informasi yang berguna bagi penggunanya, seperti informasi mengenai kinerja keuangan perusahaan, kebijakan akuntansi, transaksi pihak berelasi, struktur kepemilikan. Informasi tersebut disampaikan secara transparan, akurat dan tepat waktu ke pemegangsaham.
- Akuntan publik berperan melakukan verifikasi atas informasi dalam laporan keuangan. Akuntan profesional yang merupakan anggota komite audit mempunyai peranan melakukan pengawasan atas haltersebut.
- Akuntan manajemen dan internal audit berperan dalam merancang dan mengimplementasikan sistem informasi dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pemegang saham.
- Akuntan profesional yang merupakan anggota komite audit mempunyai peranan melakukan pengawasan atas hal tersebut.
***
Kesimpulan
Pelaksanaan good corporate governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Tantangan terkini yang dihadapi karena prinsip-prinsip dan praktik good corporate governance (GCG) masih belum dipahami secara luas oleh komunitas bisnis dan publik umumnya.
Dimana tujuan utama dari perusahaan adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham (dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan), sehingga peranan tata kelola perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham dan untuk menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham. Selain itu, pemegang saham juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusa mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan dalam suatu kondisi bahwa hak-hak pemegang saham tetap terlindungi.
Berdasarkan penjelasan tersebut tentu perlunya penilaian bahwa prinsip perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham khususnya komunitas bisnis di Indonesia terlaksana. Sekarang sudaha ada berbagai peraturan mengenai hak-hak dasar pemegang saham di Indonesia. Salah satu permasalahan transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen dimana pemegang saham minoritas kurang mempunyai pengaruh dalam pemilihan anggota dewan. Pemegang saham juga mempunyai hak yang lemah untuk mengajukan agenda RUPS atau mengajukan pertanyaan dalam RUPS.
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik saham minoritas dalam pengambilan keptusan peralihan saham, namun dalam praktik pemegang saham minoritas hharus tetap diundang dalam RUPS untuk didengar pendapatnya. Pengabaian terhadap kehadiran pemegang saham minoritas dalam
RUPS dapat berdampak bahwa RUPS tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan di Pengadilan. Ini menunjukkan bahwa eksistensi pemegang saham minoritas sangat dilindung dan dihormati.
**
Sumber Referensi
Claessens et al. (2002). The Separation of Ownership and Control in East Asian Corporations. Journal of Financial Economics 58, 81-112
Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). Modul Chartered Accountant : Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat. Ikatan Akuntan Indonesia: Jakarta
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Komite Nasional Kebijakan Governance: Jakarta
Comments