Daftar Pembahasan
- Tanggung Jawab Dewan Direksi
- Direksi
- Tugas Direksi
- Tanggungjawab Direksi
- Struktur Pengawasan
- Struktur
- Tanggung Jawab Struktur Pengawasan
- Bentuk atau Model Struktur Governance
- Model Continental Europe
- Model Governance di Indonesia
- Kesimpulan
Gambar Dari Pixabay |
Tanggung Jawab Dewan Direksi
Direksi
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan AD perseroan (Pasal 1 angka (5) UU PT).
Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka pendek maupun jangka panjang. Pentingnya dewan (baik dewan direksi maupun dewan komisaris) tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan baru, berapa banyak dewan yang dibutuhkan perusahaan? Apakah dengan semakin banyak dewan berarti perusahaan dapat meminimilisasi permasalahan agensi antara pemegang saham dengan direksi. Jumlah dewan yang besar menguntungkan perusahaan dari sudut pandang resources dependence (Alexander, Fernell, Halporn, 1993; Goodstein, Gautarn, Boeker, 1994; Mintzberg, 1983). Maksud dari pandangan resources dependence adalah bahwa perusahaan akan tergantung dengan dewannya untuk dapat mengelola sumber dayanya secara lebih baik. Pfeffer & Salancik (1978) dalam Bugshan (2005) juga menjelaskan bahwa semakin besar kebutuhan akan hubungan eksternal yang semakin efektif, maka kebutuhan akan dewan dalam jumlah yang besar akan semakin tinggi. Sedangkan kerugian dari jumlah dewan yang besar berkaitan dengan dua hal, yaitu: meningkatnya permasalahan dalam hal komunikasi dan koordinasi dengan semakin meningkatnya jumlah dewan dan turunnya kemampuan dewan untuk mengendalikan manajemen, sehingga menimbulkan permasalahan agensi yang muncul dari pemisahan antara manajemen dan kontrol (Jensen, 1993; Yermack, 1996).
Tugas Direksi
Dewan Direksi memiliki Tugas sebagai berikut:
- Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan;
- Mewakili perseroan, baik di luar pengadilan (perjanjian, kesepakatan, dll.) maupun di dalam pengadilan. Tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama perseroan kecuali diberikan kuasa oleh direksi yang berwenang;
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perseroan;
- Direksi dalam memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan;
- Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan, jika diperlukan direksi membutuhkan persetujuan komisaris atau RUPS dalam setiap pengambilan keputusannya. Untuk itu, direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif;
- Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
- Tanggungjawab Direksi:
- Direksi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS;
- Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada perseroan atau perseroan lain;
- Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS;
- Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan;
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain);
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan;
- Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
Jika melihat tugas dan tanggung jawab di atas, jabatan seorang direksi tidaklah mudah, karena bilamana seorang direksi lalai dalam menjalankan fungsinya dengan tepat dan mengakibatkan perseroan mengalami kerugian maka direksi dapat diminta pertanggungjawabannya secara pribadi (Pasal 92 ayat (2) UU PT).
Oleh karena itu, seorang entrepreneur yang menjabat sebagai salah satu direksi dalam bisnisnya, haruslah menjalankan jabatannya secara hati-hati dan dengan iktikad baik, sehingga jangan sampai terpeleset hanya karena mengejar profit semata tanpa dipahami apakah tindakannya diperbolehkan atau tidak menurut AD perseroan.
Struktur Pengawasan
Struktur
Struktur didefinisikan sebagai satu cara bagaimana aktivitas dalam organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordanasi (Stoner, Freeman, dan Gilbert, 1995). Struktur governance, dapat diartikan sebagai suatu kerangka dalam organisasi untuk menerapkan berbagai prinsip governance sehingga prinsip tersebut dapat dibagi, dijalankan serta dikendalikan.
Secara spesifik, struktur governance harus didesain untuk mendukung jalannya aktivitas organisasi secara bertanggungjawab dan terkendali.
Tanggung Jawab Struktur Pengawasan
Pengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab yang spesifik antara lain:
Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
- Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
- Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
- Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan perusahaan.
- Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
- Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
- Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan perusahaan dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
- Menjaga struktur pengawasan perusahaan yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan:
- menyelenggarakan Rapat Anggota
- memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
- mempertahankan hubungan yang efektif dengan perusahaan lain, masyarakat sekitar dan pemerintah.
- memberikan kepemimpinan yang mampu mendukung dan mengembangkan perusahaan.
Bentuk atau Model Struktur Governance
Model Continental Europe
Model Continental Europe. Struktur governance terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Direktur, dan Manajer Eksekutif (manajemen). Struktur semacam ini disebut Twoboard system, yaitu struktur CG yang dengan tegas memisahkan keanggotaan dewan, yakni antara keanggotaan dewan komisaris sebagai pengawas dan dewan direksi sebagai eksekutif perusahaan.
Dalam model two-board system, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan struktur tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris yang mewakili para pemegang saham untuk melakukan kontrol terhadap manajemen. Dewan komisaris membawahi langsung dewan direksi dan mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dewan direksi serta melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan direksi dalam menjalankan perusahaan. Posisi dewan komisaris dalam model ini relatif kuat terhadap direksi sehingga fungsi pengendalian/kontrol terhadap kegiatan manajemen dapat berjalan dengan efektif.
Model Governance di Indonesia
Perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya berbasis two-board system atau two-tier board system seperti kebanyakan perusahaan di Eropa (model Continental Europe). Hanya ada perbedaan dalam kedudukan dewan komisaris yang tidak langsung membawahi dewan direksi. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995 yang menyatakan bahwa anggota dewan direksi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan didalam RUPS (pasal 80 ayat 1 dan pasal 91 ayat 1), demikian juga anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan didalam RUPS (pasal 95 ayat 1 dan pasal 101 ayat 1). Dengan adanya struktur yang demikian, maka baik dewan komisaris maupun dewan direksi bertanggungjawab terhadap RUPS (kedudukannya sejajar). Bagan di bawah ini menunjukan struktur CG di Indonesia.
Dengan melihat posisi yang sejajar antara dewan komisaris dan dewan direksi (manajemen) pada perusahaan–perusahaan di Indonesia, mengakibatkan kedudukan dewan komisaris di Indonesia tidak sekuat seperti dewan komisaris di Continental Europe karena dewan komisaris tidak berwenang mengangkat dan memberhentikan dewan direksi. Dewan direksi tidak harus bertanggung jawab terhadap dewan komisaris. Bila ditinjau dari perspektif good governance, kedududukan yang sejajar ini dapat mengakibatkan pelaksanaan fungsi pengendalian (control) berjalan kurang efektif karena bisa saja dewan komisaris dianggap oleh dewan direksi sebagai partner kerja, bukan sebagai pengawas kerja dewan direksi. Hal ini bisa menjadi salah satu hambatan untuk melaksanakan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Saran yang dapat diberikan adalah perlu ditinjau kembali Undang-undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang pengaturan kembali adanya kedudukan yang sejajar antara dewan komisaris dan dewan direksi.
Dengan mengetahui 2 model struktur, dapat ditemukan perbedaan antara kedua model, perbedaan tersebut yaitu:
Perbedaan Model Struktur Pengawasan | Dok. Pribadi |
***
Kesimpulan
Dalam artikel ini membahas mengenai dewan direksi struktur pengawasan. Berdasarkan penjelasan diatas kita mengetahui bahwa struktur adalah satu cara bagaimana aktivitas dalam organisasi dibagi, diorganisir, dan dikoordanasi. Karena pada zaman sekarang ini banyak perusahaan ataupun perseroan terbatas, maka setiap perusahaan tersebut membutuhkan struktur pengawasan untuk mengawasi tanggung jawab dan wewenang dari pihak perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini tanggung jawab struktur pengawasan beberapanya adalah:
(1) Menyusun Rencana Strategis,
(2) Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya, dan
(3) Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
Direksi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola perusahaan haruslah demi kepentingan perseroan dan berdasarkan iktikad baik dengan tujuan mengembangkan perusahaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Disamping sebagai pengelola perusahaan, direksi juga harus bertanggung jawab terhadap perusahaan baik tanggung jawab secara internal maupun eksternal. Tanggung jawab direksi termasuk juga mengenai kerugian atau kebangkrutan yang terjadi pada perusahaan yang dipimpinnya, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh oleh kelalaian direksi sendiri, maka direksi berkewajiban untuk menanggung seluruh kerugian perusahan yang diakibatkan oleh perbuatannya tersebut.
***
Sumber Referensi
http://fekool.blogspot.com/2016/05/corporate-governance-tanggung-jawab.html
https://blog.smartcolaw.com/tugas-dan-tanggung-jawab-direksi-dan-dewan-komisaris-dalam-perseroan-terbatas/
file:///C:/Users/USER/Downloads/NASKAH%20BUKU%20LENGKAP%20CORPORATE%20GOVERNANCE%20(1).pdf
Comments