Daftar Pembahasan
- Pengertian dewan komisaris
- Pertanggung jawaban secara pribadi.
- Pertanggung jawaban dalam kepailitan Perseroan.
- Tugas, Wewenang dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
- Direksi
- Pengertian
- Pertanggungjawaban secara pribadi
- Pertanggungjawaban dalam hal kepailitan Perseroan.
- Anggota dewan direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan
- Struktur Pengawasan
- Tanggung Jawab Struktur Pengawasan
- Kesimpulan
MMbM5Rhb8Ls/X5YumySWGtI/AAAAAAAABbY/MvMu739QONMZJxsH5cCtMOrTZ9pHb8OfgCLcBGAsYHQ/s320/istockphoto-492539244-170667a.jpg" width="320" /> |
Gambar Dari Pixabay |
Pengertian Dewan Komisaris
Komisaris merupakan organ perusahaan yang memegang fungsi pengawasan. Dalam praktik ini terdiri dari beberapa orang, sehingga lebih dikenal dengan dewan komisaris. Dewankomisaris adalah organ perusahaan yang menyetujui melakukan pengawasan umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dewan direksi.Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik tentang perusahaan maupun perusahaan dan memberi nasehat untuk direksi. Kesemuanya dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuaidengan maksud dan tujuan perusahaan. Yang disetujui dengan “untuk kepentingan dan sesuaidengan maksud dan tujuan korporasi ”adalah maksud pengawasan dan pemberian nasehat yang dilakukan oleh dewan komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu tetapi untuk kepentingan perusahaan. Dan Perusahaan harus memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak Menentang dengan ketentuan peraturan undangan, ketertiban umum, dan / atau kesusilaan.Maksud dan tujuan perusahaan ini menjadi dasar kewenangan dan batasan bagi dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya dibidang pengawasan. Berharap ia harus membantahmaksud dan tujuan perusahaan maka dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban yang tidak terbatas oleh pihak - pihak yang merasa dirugikan, hal ini misalnya komisaris meminta direksi melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Komisaris merupakan organ perseroan yang memegang fungsi pengawasan. Dalam praktik ini terdiri dari beberapa orang, sehingga lebih dikenal dengan dewan komisaris. Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan / atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada dewan direksi.
Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasehat kepada direksi. Kesemuanya itu dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan” adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasehat yang dilakukan oleh dewan komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu tetapi untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh sesuai dengan maksud serta tujuan perseroan.
Dan perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan perseroan ini menjadi dasar kewenangan dan batasan bagi dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya dibidang pengawasan. Artinya apabila ia melanggar maksud dan tujuan perseroan maka ia dapat dimintai pertanggung jawaban yang tidak terbatas oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan, hal ini misalnya komisaris membiarkan direksi melakukan tindakan yang merugikan perseroan. Padahal sudah sepantasnya dewan komisaris perlu memberikan pertimbangan terhadap kegiatan dimaksud.
Pertanggung jawaban secara pribadi.
Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas. Dalam hal dewan komisaris terdiri atas dua anggota dewan komisaris atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris. Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila dewan komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian pada perseroan karena pengurusan yang dilakukan oleh direksi, anggota dewan komisaris tersebut ikut bertanggungjawab sebatas dengan kesalahan atau kelalaiannya.
Anggota dewan komisaris tidak dapat dibertanggungjawabkan kerugian sebagaimana dimaksud apabila dapat dibuktikan:
- Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian;dan
- Telah memberikan nasehat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pertanggung jawaban dalam kepailitan Perseroan.
Dalam hal terjadi kepailitan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota dewan komisaris yang sudah tidak menjabat lima tahun sebelum putusan pernyatan pailit di ucapkan.
Anggota Dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan:
- Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Tidak melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehatihatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan;dan
- lah memberikan nasehat kepada direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Dewan komisaris mempunyai kewajiban untuk :
- Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.
- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. Risalah rapat Dewan komisaris memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan putuskan dalam rapat tersebut. Yang dimaksud dengan salinannya adalah salinan risalah rapat dewan komisaris karena asli risalah tersebut dipelihara direksi sebagaimana dimaksud pasal 100 UUPT bahwa setiap perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib juga dilaporkan.
Tugas, Wewenang dan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai pengawas dan kepemilikan Direksi dan dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk keperluan Perusahaan:
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen dalam pelaksanaan kepengurusan Perusahaan, fungsi mana mengatur tindakan perbaikan, perbaikan hingga pemberhentiansementara anggota Direksi
- Melakukan pengawasan atas risiko usaha pengendalian internal
- Melakukan pengawasan dan pelaksanaan GCG dalam kegiatan usaha Perusahaan;
- Hormat kami kepada Dewan Komisaris
- Berikan tanggapan dan penghargaan atas tanggapan dan rencana pengembangan Direksi
- Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder) kepentingan).
Direksi
Pengertian
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pertanggung jawaban secara pribadi
Setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan tidak bertanggungjawab dan beritikad baik.
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.[14]
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal 97 tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan / atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Pertanggungjawaban dalam hal kepailitan Perseroan.
- Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud, terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Anggota dewan direksi dan dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan:
- Tidak termasuk kedalam daftar orang orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
- Menurut penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki kompetensi dan integritas yang baik, yaitu pihak pihak yang:
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalm mengikuti fatwa dewan syariah nasional.
- Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan atau reputasi mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagaimana dalam pasal 22 PBI No 6/24/PBI/2004, menjelaskan bahwa bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota direksi dan dewan komisaris. diantara anggota direksi dan dewan komisaris bank, sekurang kurangnya terdapat 1 (satu) orang anggota direksi dan 1 (satu) orang anggota dewan komisaris berkewarganegaraan indonesia.
Sedangkan Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib terdapat 1 (satu) orang direktur yang bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 24 PBI No 6/24/PBI/2004, menguraikan mengenai larangan yang harus di patuhi oleh dewan direksi Bank, yaitu:
- Sesama anggota dewan direksi saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan.
- Saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan dengan anggota dewan komisaris.
- Merangkap jabatan sebagai anggota direksi, dewan komisaris atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan atau lembaga lain.
- Memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal disetor pada suatu perusahaaan lain, baik secara sendiri – sendiri atau bersama – sama.
- Memberikan kuasa umum pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh anggota dewan komisaris adalah sebagai berikut :
- Wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang perbankan.
- Hanya dapat merangkap jabatan sebagai berikut:
- Anggota dewan komisaris sebanyak – banyaknya pada satu bank lain.
- Anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggungjawab penuh sebanyak – banyaknya pada 2 (dua) lembaga / perusahaan lain bukan bank.
- Dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota dewan komisaris.
Adapun ketentuan dan persyaratan terhadap direksi dan dewan komisaris untuk BPRS pada umumnya adalah sama dengan bank syariah. Namun ada beberapa perbedaan seperti yang dijelaskanpada PBI No 6/17/PBI/2004 berikut ini:
Anggota Direksi dan Dewan komisaris wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Integritas, yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik, komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat, dan tidk termasuk dalam daftar tidak lulus sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank indonesia.
Bagi calon direksi:
- Memiliki pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
- Memiliki pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan atau bidang keuangan.
- Memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan BPRS yang sehat.[20]
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Bagi calon Komisaris :
- Memiliki pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dan atau
- Memiliki pengalaman dibidang perbankan.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Adapun jumlah anggota direksi BPRS sekurang kurangnya 2 (dua) Orang dan sekurang kurangnya 50 % (Lima puluh persen) dari anggota direksi termasuk direktur utama. Anggota direksi BPRS wajib berpengalaman operasional sekurang kurangnya;
- 1(satu) tahun sebagai pejabaat dibidang pendanaan dan atau pembiayaan diperbankan syariah atau
- 4 ( empat) tahun sebagai pegawai dibidang pendanaan dan pembiayaaan diperbankan syariah,atau
- 2 (dua) tahun sebagai pejabat dibidang pendanaan dan atau perkreditan diperbankan konvensional dan memiliki pengetahuan dibidang perbankan syariah.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh direksi adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan formal minimal setingkat diploma III atau sarjana muda;
- Bagi anggota direksi lain yang belum berpengalaman perbankan syariah wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah;
- Direktur utama BPRS wajib berasal dari pihak independen terhadap pemegang saham pengendali;
- Dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat pertama, termasuk dengan sesama anggota direksi atau anggota dewan komisaris;
- Dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, komisaris atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan, atau lembaga lain;
- Dilarang memabrikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
- Seluruh anggota direksi BPRS harus berdomisili dekat dengan tempat kedudukan kantor pusat BPRS.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh anggota dewan komisaris adalah sebagai berikut:
- Jumlah anggota dewan komisaris sekurang kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak banyaknya 3 (tiga) orang
- Sekurang kurangnya 1 (satu) orang anggota dewan komisaris wajib berdomisili dekat dengan kedudukan BPRS.
- Wajib memiliki pengetahuan dan atau berpengalaman dibidang perbankan atau dibidang keuangan lainnya.
- Merangkap jabatan hanya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Anggota dewan komisaris, sebanyak banyaknya pada 3 (tiga) bank lain,atau
- Anggota dewan komisaris, direksi atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak banyaknya pada 2 (dua) lembaga /perusahaan lain bukan bank.
- Calon anggota direksi atau dewan komisaris di bank islam dan BPRS wajib memperoleh persetujuan ari bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dengan berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku. Permohonan untuk memperoleh persetujuan tersebut diajukan oleh bank kepada gubernur bank Indonesia dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan calon anggota direksi dan dewan komisaris.
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut Bank Indonesia melakukan :
- Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;dan
- Wawancara terhadap calon anggota dieksi atau dewan komisaris.
- Adapun persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota direksi dan atau dewan komisaris diberikan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota telah mengangkat calon anggota direksi dan atau calon anggota dewan komisaris sebelum persetujuan Bank Indonesia dan apabila Bak Indonesia tidak mnyetujui pihak pihak yang dimaksud, maka bank wajib mengajukan kembali calon anggota direksi dan atau calon anggota dewan komisaris atau sesuai dengan ketentuan. Dalam hal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota membatalkan pngangkatan calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris yang telah disetujui oleh Bank Indonesia, maka bank wajib melaporkan pembatalan tersebut kepada bank indonesia, selambat –lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembataaln pengangkatan, disertai dengan fotocopy notulen rapat umum pemegang saham atau fotocopy notulen rapat anggota. pengangkatan anggota direksi dan atau dewan komisaris wajib dilaporkan oleh bank kepada Bank Indonesia selmbat lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan efektif, disertai dengan fotocopy notulen rapat umum pemegang saham atau fotocopy notulen rapat anggota.
Struktur Pengawasan
Prinsip GCG dari OECD yang berkaitan dengan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi perusahaan menyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, monitoring yang efektif terhadap manajemen oleh dewan, serta akuntabilitas dewan terhadap perusahaan dan pemegang saham. Berkaitan dengan adanya dua macam struktur pengawasan dan pengelolaan perusahaan di antara anggota OECD, yaitu two tier boards dan unitary board, prinsip ini secara umum dapat diterapkan baik pada perusahaan yang memisahkan fungsi dewan komisaris sebagai pengawas (non-executive director) dan dewan direksi sebagai pengurus perusahaan (executive director), maupun pada perusahaan yang menyatukan antara pengawas dan pengurus perusahaan dalam satu dewan. Menurut prinsip ini, tanggung jawab dewan yang utama adalah memonitor kinerja manajerial dan mencapai tingkat imbal balik (return) yang memadai bagi pemegang saham. Di lain pihak, dewan juga harus mencegah timbulnya benturan kepentingan dan menyeimbangkan berbagai kepentingan di perusahaan. Agar dewan dapat menjalankan tanggung jawab tersebut secara efektif, maka dewan perlu dapat melakukan penilaian yang obyektif dan independen. Selain itu, tanggung jawab lain yang tidak kalah penting yaitu memastikan bahwa perusahaan selalu mematuhi ketentuan peraturan hukum yang berlaku, terutama di bidang perpajakan, persaingan usaha, perburuhan, dan lingkungan hidup. Dewan perlu memiliki akuntabilitas terhadap perusahaan dan pemegang saham serta bertindak yang terbaik untuk kepentingan mereka. Dewan juga diharapkan bertindak secara adil kepada pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, seperti kepada karyawan, kreditur, pelanggan, pemasok dan masyarakat sekitar perusahaan.
Tanggung Jawab Struktur Pengawasan
Struktur pengawasan memiliki tanggung jawab dan tugas yang spesifik sebagai berikut.
Renyusun Rencana Strategis (Renstra).
- Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
- Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
- Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
- Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
- Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
- Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
- Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan:
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
- Mempertahankan hubungan yang efektif dengan CU lain, masyarakat sekitar dan pemerintah.
- Memberikan kepemimpinan yang mampu mendukung dan mengembangkan CU.
***
Kesimpulan
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sedangkan Tanggungjawab direksi adalah bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Syarat Syarat Umum untuk menjadi dewan komisaris dan direksi dalam perbankan syariah yaitu:
- Tidak termasuk kedalam daftar orang orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia.
- Menurut penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki kompetensi dan integritas yang baik, yaitu pihak pihak yang:
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalm mengikuti fatwa dewan syariah nasional.
- Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan atau reputasi mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
***
Sumber Referensi
Wirdyaningsih, 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenada).
Wahab, Abdul, 2009, hukum perbankan syariah,(sidoarjo).
Dewi, Gemala, 2006, aspek aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di indonesia,(jakarta:kencana prenada media group).
UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Gemala Dewi, Aspek aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta:kencana prenada media group, 2006),50
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:Prenada,2005),92
Pasal 1 ayat 6 UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Pasal 28 UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari’ah.
Lihat Pasal 2 UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
Abdul wahab, hukum perbankan syariah, (sidoarjo:2009)71-72
Comments