Akuntansi di Satker dilakukan oleh PPK (pejabat pengelola keuangan) SKPD PPK‐SKPD menjurnal: • SPJ Penerimaan dalam Register Jurnal Penerimaan Kas. • SPJ Pengeluaran dan SP2D dalam Register Jurnal Pengeluaran Kas. • Bukti memorial transaksi Aset Tetap dalam Register Jurnal Umum. • Bukti memorial transaksi Selain Kas dalam Register Jurnal Umum Jurnal‐jurnal tersebut diposting ke Buku Besar SKPD, yang dijadikan dasar untuk membuat Neraca Saldo SKPD.
Berdasarkan Neraca Saldo SKPD, PPK SKPD menyusun Laporan Keuangan SKPD yang terdiri dari : • Laporan Realisasi Anggaran • Neraca • Laporan Operasional • Laporan Perubahan Ekuitas • Catatan Atas Laporan Keuangan • Laporan Keuangan SKPD diserahkan oleh PPK SKPD kepada PA untuk diotorisasi • PA menyerahkan Laporan Keuangan SKPD yang sudah diotorisasi dan surat pernyataan kepada PPKD.
Akuntansi PPKD dilakukan oleh Fungsi Akuntansi Pemda yang biasanya dilakukan secara khusus oleh Bidang Akuntansi di BPKD. }Akuntansi PPKD mencatat transaksi‐transaksi Pemda dan juga transaksi yang muncul dalam posisinya sebagai konsolidator. }Seperti halnya Akuntansi Satker, Akuntansi PPKD juga melaksanakan siklus yang sama : Jurnal, Buku Besar, Neraca Saldo dan Laporan Keuangan. Di Akhir periode, Akuntansi PPKD akan menghasilkan laporan keuangan berupa: – LPSAL – LAK.
Comments