Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua transaki keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup SAPD • Sistem akuntansi PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah • Sistem akuntansi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
Struktur SAPD dan penjurnalan • Hubungan entitas dalam akuntansi yang diimplementasikan dalam pemerintah daerah adalah struktur HOBO (HOME OFFICE & BRANCH OFFICE) • Struktur HOBO lebih tepat untuk menggambarkan hubungan transaksi antara PPKD dengan SKPD, dibandingkan dengan struktur hubungan Induk dan Anak dengan beberapa alasan, yaitu : 1. PPKD-SKPD bukan entitas yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan; 2. Antara PPKD DAN SKPD tidak terjadi transfer income (dalam pengertian profit); 3. SKPD dimiliki 100% olehPEMDA • Transaksi antara PPKD DAN SKPD dicatat menggunakan akun Reciprocal, yaitu: 1. RK-PPKD (merupakan akun Ekuitas di SKPD), dan 2. RK-SKPD (merupakan akun aset di PPKD).
Comments