Keberadaan akuntan publik saat ini semakin diperhitungkan. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat terbuka, kebutuhan akan profesi akuntan makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal. Sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip akuntansi.
Pihak-pihak luar seperti kreditur, pemerintah dan lain sebagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dalam rangka pengambilan keputusan ekonominya. Dengan demikian maka laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen memerlukan pihak yang independen untuk memeriksanya apakah sudah akurat dan benar. Oleh karena itu profesi akuntanlah yang sangat berperan.
1. Kantor Akuntan Publik (KAP)
Menurut SK. Menkeu No.43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997 sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu No. 470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999, Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah lembaga yang memiliki izin dari Mentri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya.Audit atas laporan keuangan yang bertujuan umum di indonesia dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) kecuali atas organisasi pemerintah tertentu. Kantor akuntan publik juga memberikan banyak jasa lain klien, seperti jasa pajak dan konsultasi.
Jumlah kantor akuntan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah sejalan dengan perkembangan perekonomian dan bisnis. Hanya kurang dari 500 kantor akuntan publik yang dapat digolongkan menjadi kantor akuntan besar, sedang, dan kecil, yang beroperasi di Indonesia yang besarnya berkisar dari 1 hingga 20.000 partner dan staf. Keempat KAP terbesar di Indonesia disebut kantor akuntan publik internasional “Empat Besar”, mereka adalah Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young Global, KPMG Internasional dan Pricewaterhouse Coopers. Keempat kantor ini memiliki cabang di seluruh dunia. KAP empat besar ini mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di Indonesia maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga. Kantor akuntan publik yang tergolong besar hanya sedikit jumlahnya dan umumnya bekerjasama dengan kantor-kantor akuntan besar yang berskala internasional. Sebagian besar terdiri dari kantor-kantor akuntan publik kecil dengan wilayah operasi yang terbatas.
Sebelum tahun 1989, di Amerika Serikat terdapat delapan buah kantor akuntan besar berskala internasional yang disebut the Big Eight, tetapi setelah tahun tersebut dua buah diantaranya melakukan merger dengan dua kantor terbesar lainnya, sehingga jumlahnya menjadi enam buah yang disebut the Big Six. 6 Besar berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young. Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.
2. Sifat Kantor Akuntan Publik dan Akuntansi Publik
Akuntansi publik mendirikan kantor akuntan sebagai basis untuk melayani dan memberi jasa para nasabah. Sedangkan akuntan publik mendirikan kantor akuntan untuk memberikan jasa pelayanan kepada berbagai unit organisasi yang membutuhkan jasa akuntan, antara lain melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Mereka juga memberi jasa konsultasi manajemen.
Pemeriksa laporan keuangan yang disusun oleh nasabah, kemudian memberi jasa akuntansi dan manajemen untuk menyempurnakan laporan keuangan yang akan disusun dalam periode berikutnya.
Membantu penyusunan laporan keuangan suatu unit organisasi (perusahaan) untuk keperluan perpajakan dan perkreditan.
Menyusun suatu metode akuntansi yang sesuai bagi bidang aktivitas unit organisasi yang bersangkutan.
Menyusun laporan keuangan yang digunakan untuk tujuan studi kelayakan dalam rangka mengajukan permintaan kredit kepada lembaga keuangan.
Dan lain-lain jasa akuntansi yang diperlukan oleh berbagai unit organisasi dengan ketentuan para akuntan harus selalu bertindak independen (tidak memihak).
3. Kegiatan Kantor Akuntan Publik
KAP menyediakan jasa audit serta jasa atestasi dan assurance lainnya. Jasa-jasa tambahan yang biasanya diberikan oleh KAP meliputi jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, serta jasa konsultasi manajemen. KAP terus mengembangkan produk dan jasa baru, termasuk perencanaan keuangan, penilaian usaha, akuntansi forensik, serta jasa penasihat teknologi informasi.
Jasa akuntansi dan pembukuan
Banyak klien kecil yang memiliki staf akuntansi terbatas mengandalkan KAP untuk menyusun laporan keuangannya. Sebagian klien kecil ini tidak memiliki personel atau keahlian untuk memanfaatkan peranti lunak akuntansi guna membuat ayat jurnal dan buku besarnya. Dengan demikian, KAP melakukan berbagai jasa akuntansi dan pembukuan untuk memenuhi kebutuhan klien tersebut. Dalam banyak kasus di mana laporan keuangan akan diserahkan kepada pihak ketiga, review atau bahkan audit juga dilakukan. Jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka laporan keuangan akan dilampiri semacam laporan oleh KAP yang disebut laporan kompilasi, yang tidak memberikan kepastian apa pun kepada pihak ketiga.
Jasa perpajakan
KAP menyiapkan SPT pajak korporasi dan perorangan baik untuk klien audit maupun nonaudit. Hampir setiap KAP melakukan jasa perpajakan, yang mungkin mencakup pajak bumi dan bangunan, pajak hadiah, perencanaan pajak, serta aspek-aspek lain dari jasa perpajakan. Bagi banyak KAP kecil, jasa semacam ini jauh lebih penting bagi praktik KAP tersebut ketimbang auditing, karena sebagian besar pendapatannya mungkin berasal dari jasa perpajakan.
Jasa konsultasi manajemen
Kebanyakan KAP memberikan jasa tertentu yang memungkinkan kliennya mengoperasikan bisnis secara lebih efektif. Jasa ini disebut jasa konsultasi manajemen atau jasa penasihat manajemen. Jasa ini berkisar dari saran singkat untuk memperbaiki sistem akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko, teknologi informasi dan desain sistem e-commerce, uji tuntas merger dan akuisisi, penilaian bisnis, serta konsultasi manfaat aktuaria. Banyak KAP besar memiliki departemen yang khusus memberikan jasa konsultasi manajemen dengan interaksi yang minimal dengan staf audit atau perpajakan.
Meskipun Surbanes-Oxley Act dan Securities and Exchange Commission (SEC) membatasi auditor dari menawarkan banyak jasa konsultasi kepada klien audit perusahaan publik, beberapa jasa masih tetap diperbolehkan, dan kantor akuntan tidak dibatasi untuk memberikan konsultasi kepada perusahaan swasta dan perusahaan publik yang bukan klien audit.
Referensi: auditing alharyono Jusuf
Gambar: pixabay
Comments