a) Tujuan organisasi
Tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi sector public berbeda dengan sector swasta. Perbedaan yang meninjol adalah tujuan untuk memperoleh laba. Pada sector swasta, usaha mencapai laba atau profit maksimum dimaksimumkan sedangkan pada sector public, bukan hanya untuk mencapai keuntungan semata namun juga dalam rangka penyediaan pelayanan public seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi missal dan lain sebagainya.
b) Sumber pembiayaan
Perbedaan sector public dengan sector swasta dapat dilihat dari sumber pendanaan organisasi atau dalam istilah manajemen keuangan disebut struktur modal atau struktur pembiayaaan.
c) Pola pertanggungjawaban
Manajemen pada sector swasta bertanggungjawab kepada pemilik perusahaan (pemegang saham) dan kreditor atas dana yang diberikan. Pada sector public manajemen bertanggungjawab kepada masyarakat karena sumber dana yang digunakan oleh organisasi sector public dalam rangka pemberian pelayanan public berasal dari masyarakat.
d) Struktur organisasi
Secara kelembagaan, organisasi sector public juga berbeda dengan sector swasta. Struktur organisasi pada sector public bersifat birokratis, kaku dan hirarki, sedangkan struktur organisasi pada sector swasta lebih fleksibel.
e) Karakteristik anggaran dan Stakeholder
pada sector public rencana anggaran dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran bukanlah suatu rahasia Negara. Beda dengan di swasta, dimana anggaran pada sector swasta bersigat tertutup dan merupakan rahasia perusahaan.
f) System akuntansi yang digunakan
Perbedaan yang lain adalah system akuntansi yang digunakan. System akuntansi yang biasa digunakan pada sector swasta adalah akuntansi berbasis akrual (accrual accounting) sedangkan pada sector public lebih banyak menggunakan system akuntansi berbasis kas (cash accounting).
Persamaan akuntansi sektor publik dan sektor swasta, antara lain:
1)Kedua sector, baik sector public maupun sector swasta merupakan bagian integral dari system ekonomi, di suatu Negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
2) Keduanya menghadapi masalahn yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sector public maupun sector swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis , efisien dan efektif.
3)Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sector. Kedua sector tersebut membutuhkan informasi yang handal, relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian).
4)Pada beberapa hal, kedua sector menghasilkan produk yang sama, seperti sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dan sebagainya.
5) Kedua sector terikat pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hokum lain yang disyaratkan.
Komponen Laporan Keuangan SKPD
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat 5 Laporan Keuangan yang dibuat oleh SKPD, yaitu: a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b) Neraca; c) Laporan Operasional (LO); d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan e) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Catatan Atas Laporan Keuangan (komite standar akuntasi pemerintah pusat dan daerah).
Selain empat bentuk unsur laporan keuangan yang dikemukakan di atas, masing-masing daerah diharuskan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, yaitu laporan keuangan badan usaha milik daerah dan data yang berkaitan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN PP 71 tahun 2010
(a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA);(b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);(c) Neraca;(d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan Arus Kas (LAK);(f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);(g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
KOMPONEN-KOMPONEN Laporan Keuangan PP 24 TAHUN 2005 TENTANG SAP 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Laporan Neraca 3. Laporan Arus Kas 4. Catatan atas Laporan Keuangan
Komponen LK menurut PSAK no. 45 ada 5 (lima) macam yaitu : Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Aktiva Bersih, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Prinsip anggaran :#1 Otorisasi oleh badan legislative #2 Komprehensif #3 Keutuhan anggaran #4 Nondiscretionery Appropriation #5 Periodik #6 Akurat #7 Jelas #8 Diketahui Publik
PENDEKATAN PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pendekatan fungsional
dilakukan dengan penerapan penyaluran anggaran terhadap kegiatan fungsional organisasi/lembaga dengan tujuan untuk mengoptimalkan berbagai aktifitas lembaga sekaligus mengintegrasikan berbagai program melalui proses penyesuaian. Penyesuaian ini dapat dilakukan melalui evaluasi dan analisis keuangan secara berurutan.
Pendekatan pengambilan keputusan
didasarkan karena anggaran disusun melalui pengambilan keputusan terhadap kehidupan dan tujuan organisasi. Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan proses gabungan dari elemen-elemen disiplin ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan administrasi publik. Pengambilan keputusan anggaran dapat dibedakan menjadi rasional dan penyesuaian /bertahap. Pendekatan rasional didasari pada pemikiran ekonomi tradisional, sedangkan konsep penyesuaian/bertahap (pluralis pemerintah) diterapkan ke arah pendekatan pemerintah yang demokratis.
prinsip-prinsip akuntansi
Prinsip Entitas Ekonomi, Prinsip Periode Akuntansi , Prinsip Satuan Moneter , Prinsip Biaya Historis, Prinsip Kesinambungan Usaha , Prinsip Pengungkapan Penuh , Prinsip Pengakuan Pendapatan, Prinsip Mempertemukan ,Prinsip Konsistensi , Prinsip Materialitas
Langkah penyusunan APBN
Tahap pendahuluan
-persiapan rancangan APBN yang mencakup arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, dan asumsi2 dasar APBN
-rapat antarkomisi dengan kementerian/lembaga terkait.
-finalisasi penyusunan rancangan APBN
Tahap pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN
-pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan nota keuangan
-Pembahasan antara menteri keuangan dengan panitia anggaran di DPR serta kementerian/lembaga terkait.
-hasil pembahasan berupa UU APBN yang memuat satuan Anggaran
Langkah penyusunan APBD
-pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD kepada DPRS
-pemda dan DPRD melakukan pembahasan
-kepala satuan perangkat kerja daerah menyusun anggaran dibagiannya masing2
-Pemda mengajukan rancangan peraturan daerah terkait APBD yang mengacu pada undang-undang
-Jika disetujui, hasilnya pasti rinci dan detail
-jika tidak disetuji pemerintah daerah melakukan pengeluaran sebanyak2nya sebesar angka dari APBD tahun sebelumnya
Comments