Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Pusat.
Sub SAPP: SA-BUN (Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengguna Anggaran dari Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (BAPP). SAI (Sistem Akuntansi Instansi) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembagadigunakan untuk keperluan internal organisasi disebut akuntansi manajemen dan yang ditujukan untuk pihak luar dikenal sebagai akuntansi keuangan.
Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP): Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum; • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas; • Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; • Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) – Basis Akuntansi: Cash Toward Accrual. – Sistem Pembukuan Berpasangan – Dana Tunggal – Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi – Bagan Akun Standar – Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) 1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) – Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) – Sistem Akuntansi Umum (SAU) 2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP&H) 3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP) 4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP) 5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD) 6. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP) 7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) 8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) – Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP): Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Jenis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) – Laporan Realisasi Anggaran; – Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); – Neraca; – Laporan Arus Kas; – Laporan Operasional; – Laporan Perubahan Ekuitas; dan – Catatan atas Laporan Keuangan.
Comments