Pada tahun 1980-an leveraged buyout (LBOS) menjadi semakin umum, dalam LBOS suatu perusahaan atau divisi dibeli oleh investor swasta yang sering termasuk manajemen unit ekonomi. Biasanya para manajer bertanggung jawab untuk membeli saham ekuitas yang jumlahnya transaksinya sangat signifikan, ini biasanya akan menjadi bagian dari ekuitas karena transaksi tersebut dibiayai dengan sejumlah besar utang dan sedikit ekuitas. Setelah LBO perusahaan berhenti diperdagangkan secara publik, bunga dan pinjaman dibayar kembali dari arus kas target, biasanya biaya utang lebih rendah karena pembayaran bunga mengurangi kewajiban pajak penghasilan perusahaan namun tidak untuk pembayaran dividen
Sifat dari utang yang digunakan dalam LBO biasanya adalah obligasi subordinasi, kebanyakan LBO dibiayai dengan proporsi yang tinggi yang dikenal dengan obligasi “sampah” (hasil tinggi). Sisa dari pembiayaan biasanya berasal dari campuran sumber-sumber swasta dana bank. Sebagai sponsor keuangan meningkatkan laba dengan menggunakan leverage yang tinggi (rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi), mereka memiliki insentif (tambahan penghasilaan untuk meningkatkan gairah kerja) untuk menggunakan sebanyak mungkin hutang untuk membiayai akuisisi, hal ini akan mengarah pada situasi “over leverage”.
Over leverage diartikan dimana suatu perusahaan tidak menghasilkan cukup arus kas untuk utang mereka, hal ini akan menyebabkan kebangkrutan dimana para pemilik saham kehilangan kendali atas bisnis kepada pemberi pinjaman. LBO dikatakan sukses meliputi; pertumbuhan pendapatan yang terbukti, posisi pasar yang kuat, basis aset yang menunjukan kapasaitas utang yang tidak terpakai, basis pelanggan yang mapan, peluang signifikan untuk pengurangan biaya. Setelah terjadi LBO harus ada peningkatan signifikan dalam profitabilitas dan efisiensi operasi dalam perusahaan.
Merger dan akuisisi hampir sama dengan LBO, yaitu transaksi dimana kepemilikan perusahaan, organisasi bisnis lain atau unit operasinya ditransfer atau digabungkan. Dari sudut pandang hukum penggabungan adalah konsolidasi hukum dari dua entitas menjadi satu. Dalam ekonomi, marger dan akuisisi umumnya menghasilkan konsolidasi aset dan kewajiban dibawah satu entitas, dan sulit membedakan keduanya.
Di indonesia merger dan akuisisi mulai muncul pada tahun 1970-an yang didominasi oleh perusahaan pengakuisisi yang telah go public. Beberapa contoh marger dan akuisisi yang pernah terjadi diantaranya merger bank mandiri, merger bank permata, akuisisi indofood oleh bogasari. Merger di indonesia telah berkembang menjadi sebuah alternatif strategi yang menarik bagi banyak perusahaan baik domestik maupun asing, untuk itu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan akan hal tersebut.
Gambar dari pixabay
Comments