Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba mennurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas.
Akan tetapi akan muncul masalah baru apabila suatu entitas (Wajib Pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda karena akan terjadi pemborosan waktu, tenaga, uang dan juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Menurut Bambang Kesit (2001), untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu :
Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial.
Meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan pajak sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis.
Laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis dan perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan menggunakan prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar pembukuan (ekstrakomtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketetntuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis.
Pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka diprioritaskan adalah ketentuan pajak.
Untuk mengatasi perbedaan tujuan kepentingan serta tercapainya tujuan efisiensi maka akan lebih baik menerapkan pendekatan yang kedua karena perusahaan hanya perlu menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal maka perlu membuat rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial tersebut.
Gambar dari pixabay
Comments
http://www.krishandsoftware.com/blog/560/perbedaan-laporan-keuangan-fiskal-dan-komersial/