Sumber: pixabay.com
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
PAJAK DAERAH
Pajak daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Empat ciri pajak daerah adalah :
- Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
- Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.
- Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
- Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar.
Jenis Pajak Daerah dan Tarif Pajak Daerah
Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan :
Tarif kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
- Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah ditetapkan paling rendah 0,5 persen dan paling tinggi 1 persen.
- Tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditentukan paling rendah 0,1 persen dan paling tinggi 0,2 persen.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Dasar pengenaan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor.
- Tarif Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi.
- Penyerahan pertama sebesar 20 persen.
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
- Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat berat yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebagai berikut.
- Penyerahan pertama sebesar 0,075 persen.
- Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 persen.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi 10 persen dan khusus untuk kendaraan umum dapat diterapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah daripada kendaraan pribadi.
Pajak Air Permukaan
- Dasar pengenaan pajak air permukaan adalah nilai perolehan air permukaan. Tarif pajak air permukaan paling tinggi 10 persen.
- Pajak Rokok
- Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang diterapkan oleh pemerintah. Tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok.
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Hotel
Dasar pengenaan pajak hotel adalah adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar pada hotel. Tarif pajak hotel paling tinggi 10 persen.
Pajak Restoran
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Pajak Hiburan
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yanh diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan panti pijat, mandi uap/spa ditentukan paling tinggi 75 persen. Khusus hiburan kesenian rakyat, paling tinggi 10 persen.
Pajak Reklame
Dasar Pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi 25 persen.
Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak penerangan jalan paling tinggi 10 persen.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilalihan mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan paling tinggi 25 persen.
Pajak Parkir
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30 persen.
Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi 20 persen.
Pajak Sarang Burung Walet
Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi 10 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Dasar perhitungan pajak adalah nilai jual objek pajak. Tarif pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi 0,3 persen.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar perhitungan pajak adalah perolehan objek pajak. Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi 5 persen.
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas Air diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30 persen. Sedangkan, hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70 persen. Untuk hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 70 persen.
Hasil penerimaan pajak Kabupaten yang diperoleh melalui Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak Parkir diperuntukkan paling sedikit 10 persen bagi desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan. Bagian yang akan diperoleh oleh desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memerhatikan aspek pemerataan dan potensi antar-desa.
Peraturan Daerah tentang Pajak
- Peraturan Daerah tentang pajak antara lain sebagai berikut.
- Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Peraturan Daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut.
- Peraturan Daerah tentang pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
- Nama, objek, dan Subjek Pajak;
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
- Wilayah pemungutan;
- Masa Pajak;
- Penetapan;
Tata cara pembayaran dan penagihan;
- Kedaluwarsa;
- Sanksi administrasi;
- Tanggal mulai berlakunya.
Peraturan Daerah tentang pajak dapat mengatur ketentuan mengenai :
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Peraturan Daerah tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum diterapkan.
Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Sistem Pemungutan Pajak Daerah
Sistem pemungutan pajak daerah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sistem official assesment (Official assesment system) dan sistem self assessment (self assessment system).
- Sistem Official Assessment
Pemungutan pajak daerah berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib Pajak setelah menerima SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada kantor pos atau bank persepsi. Jika Wajib Pajak tidak atau kurang membayar akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- Sistem Self Assessment
Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang, Dokumen yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD adalah formulir untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Jika Wajib Pajak tidak atau kurang membayar atau terdapat salah hitung atau salah tulis dalam SPTPD maka akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Apabila dalam jangka waktu lima tahun berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pajak daerah yang tidak atau kurang dibayar maka akan ditagih menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), setelah diterbitkan SKPKB berdasarkan data baru (novum) ternyata masih ada pajak daerah yang kurang bayar, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Duerah Kurang Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Sedangkan, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 persen dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
- Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Dalam penghitungannya jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. Untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusian Pembetulan,. Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 persen sebulan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Keberatan dan Banding
Wajlb Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; atau
- pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku
Dalam mengajukan keberatan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
- Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan maka harus bisa membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Banding
Jika Wajib Pajak menolak keputusan surat keberatan maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan keberatan.
Kedaluwarsa Pajak Daerah
Batas kedaluwarsa dari Paak Daerah adalah 5 tahun, kecuali wajib Pajak Daerah melakukan tindak pidana Pajak Daerah. Jangka waktu 5 tahun ditangguhkan jika:
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
RETRIBUSI DAERAH
Retribusi Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Daerah
Objek retribusi daerah dapat dibagi menjadi :
- jasa umum;
- jasa usaha; dan
- perizinan tertentu.
Jasa yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah bukan merupakan objek retribusi.
Retribusi dibagi atas tiga golongan, yaitu:
- Retribusi jasa umum;
- Retribusi jasa usaha; dan
- Retribusi perizinan tertentu.
Kriteria Retribusi Jasa Umum
Beberapa retribusi jasa umum antara lain sebagai berikut.
- Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu.
- Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalan rangka pelaksanaan desentralisasi
- Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
- Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya
- Retribusi dapat dipungut secara efekif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
- Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Kriteria Retribusi Jasa Usaha
Kriteria retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.
- Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
- Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Kriteria Retribusi Perizinan Tertentu
Kriteria retribusi perizinan tertentu adalah sebagai berikut
- Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi
- Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum
- Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan
Selain tiga jenis retribusi di atas, dapat pula ditetapkan jenis retribusi lainnya yang sesuai dengan kewenangan otonomi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu dari daerah kabupaten sebagian diperuntukkan kepada desa. Bagian yang diterima desa ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memerhatikan aspek keterlibutan desa dalam penyediaan layanan tersebut.
Untuk memperolch gambaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tabun 1997 tentang Retribusi Daerah yang menjelaskan adanya jenlis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud di atas, yaitu:
Retribusi jasa umum, adalah sebagai berikut.
- Retribusi pelayanan kesehatan.
- Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
- Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
- Retribusi parkir di tepi jalan umum.
- Retribusi pasar.
- Retribusi air bersih.
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
- Retribusi penggantian biaya cetak peta.
- Retribusi pengujian kapal perikanan.
- Retribusi jasa usaha, adalah sebgai berikut.
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
- Retribusi pasar grosis dan/atau pertokoan.
- Retribusi terminal.
- Retribusi tempat khusus parkir.
- Retribusi tempat penitipan anak.
- Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
- Retribusi penyedotan kakus.
- Retribusi rumah potong hewan.
- Retribusi tempat pendaratan kapal.
- Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
- Retribusi penyeberangan di atas air.
- Retribusi pengolahan limbah cair.
- Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
- Retribusi perizinan tertentu, adalah sebagai berikut.
- Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah.
- Retribusi izin mendirikan bangunan.
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- Retribusi izin gangguan.
- Retribusi izin trayek.
- Retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan.
Cara Perhitungan Retribusi
Perhitungan retribusi dilakukan dengan rumus sebagai berikut.
Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan :
1. Kuantitas pengguanaan jasa, misalnya berapa kali/jam parkir; atau
2. Ditaksir dengan rumus, misalnya untuk izin bangunan berdasarkan luas tanah/bangunan, jumlah tingkat dan rencana penggunaan.
Tarif retribusi diukur dengan :
1. Nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan; atau
2. Dapat ditentukan seragam atau diadakan pembedaan sesuai prinsip dan sasaran tarif.
Peraturan Daerah tentang Retribusi
- Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah dan Peraturan Daerah tentang retribusi tersebut tidak berlaku surut.
- Peraturan daerah tentang retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
- Nama, objek, dan subjek retribusi;
- Golongan retribusi;
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
- Prinsip yang yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
- Sturktur dan besarnya tarif retribusi;
- Wilayah pemungutan;
- Tata cara pemungutan;
- Sanksi administrasi;
- Tata cara penagihan; dan
- Tanggal mulai berlakunya.
Peraturan daerah tentang retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai :
Masa retribusi;
Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya; dan
Tata cara penghapusan piutang retribusi kadaluwarsa
Peraturan daerah untuk jenis-jenis retribusi yang tergolong dan Retribusi Peizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan. Ketentuan untuk mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah maka peraturan daerah harus disampaikan kepada pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. Jika peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka pemerintah dapat membatalkan peratruan daerah dimaksud. Pembatalan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
Prinsip dan Sasaran Penentuan Tarif
- Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan berdaarkan kebijkan daerah dengan mempertimbankan biaya penyedaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Retribusi Jasa Usaha
Ditentukan berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Retribusi Perizinan Tertentu
Ditentukan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Sistem Pemungutan Retribusi
Sistem pemungutan retribusi daerah adalah sistem official assessment, yaitu pemungutan retribusi daerah berdasarkan penetapan kepala daerah dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Wajib retribusi setelah menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tinggal melakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) pada kantor pos atau bank persepsi. Jika wajib retribusi tidak atau kurang membayar akan ditagih mengunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Kadaluwarsa Retribusi Daerah
Batas kedaluwarsa dari retribusi daerah adalah tiga tahun, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi daerah. Jangka waktu tiga tahun ditangguhkan jika:
- Diterbitkan surat teguran; atau
- Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keberatan
Keberatan dapat diajukan Wajib Pajak Daerah atau Wajib Retribusi Daerah kepada Kepala Daerah terhadap suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); atau
b. pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Jangka pengajuan surat keberatan untuk Pajak Derah adalah tiga bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk retribusi daerah dua bulan sejak diterimanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
Kepala Daerah harus mengambil keputusan dalam jangka waktu 12 bulan untuk Pajak Daerah dan 6 bulan untuk Retribusi Daerah. Jika dalam jangka waktu tersebut Kepala Daerah tidak mengambil keputusan maka keberatan Wajib Pajak/Wajib Retribusi dianggap diterima.
Keputusan dari keberatan dapat berupa:
- Ditolak;
- Diterima; dan
- Menambah.
Pembentulan, Pembatalan, dan Pengurangan Ketetapan
Kepala Daerh karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak/Wajib Retribusi dapat membatalkan atau mengurngkan ketetapan pajak yang tidak benar, membetulkan SKP yang salah tulis, salah hitung, atau keliru menerapkan peraturan perundangan.
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi pajak yang menurut peraturan perundang-undangan pajak daerah yang berlaku dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau karena bukan kesalahannya.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi harus memberikan keputusan.
Apabila jangka waktu yang ditetapkan telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap sikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama (satu) bulan.
Untuk Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
Pembukuan
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kriteria yang berlaku saat ini adalah Wajib Pajak yang melakukan usaha, antara lain jasa dagang dengan lebih besar dari Rp300 juta per tahun.
Pemeriksaan
Kepalda Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban Pajak Daerah
Kewajiban Wajib Pajak jika diperiksa:
- Memperlihatkan/meminjamkan perpajakan daerah dan retribusi;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki ruangan/tempat tertentu; dan
- Memberikan keterangan yang diperlukan.
Ketentuan Khusus
Ketentuan-ketentuan khusus antara lain sebagai berikut.
- Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Larangan tersebut di atas berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
- Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga-tenaga ahli supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada phiak yang ditunjukan.
- Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat dan tenaga ahli supaya memberikan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
- Permintaan hakim harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dan keterangan yang diminta tersebut.
Ketentuan Pidana
Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal dua kali jumlah pajak yang terutang.
Wajib Pajak yang karena kesengajaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan berupa kurungan maksimal dua tahun atau denda maksimal empat kali jumlah pajak yang terutang.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal empat kali retribusi yang terutang.
Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan khusus dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Pejabat yang karena kesengajaannya tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban sebagai seorang pejabat, dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Penyidikan
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Wewenang Penyidik adalah :
- Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
- Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi.
- Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
- Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
- Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan baku tersebut.
- Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
- Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa.
- Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi.
- Memanggil orang untuk didengan keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Menghentikan penyidikan.
- Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Penyidik berkewajiban untuk memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang hukum Acara Pidana yang berlaku.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
- Prof. Dr. Ottmar Buhler
“Internationales Steuerrecht im engeren Sinn sind nur Volker rechtliche begrundete Normen des Kollissionsrecht”
“Internationales Steuerrecht im weiteren Sinn sind diese Volkerrechtliche Normen nationalrechtliche Regelungen die das Kollissionsrecht zum Gegenstand haben”
Hukum Pajak Internasional dalam arti sempit adalah kaidah-kaidah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar-bangsa (hukum internasional)
Hukum perselisihan adalah keseluruhan kaidah yang mengatur bentrokan dua sistem hukum suatu negara atau lebih (Hukum Intergentiel, Hukum Interregional, Hukum Perdata Internasional, dan Hukum Pajak Internasional).
Hukum Pajak Internasional dalam arti luas adalah kaidah-kaidah hukum antar bangsa ini ditambah peraturan nasional yang objek hukumnya adalah perselisihan (kolisi), tentunya yang letaknya dalam bidang perpajakan.
- Rossendorff
Rossendorff dalam buku Das Internationale Steuerrecht des erdballs mengartikan hukum pajak internasional sebagai keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
- Dr. P. Verloren Van Themaat
Dr. P. Verloren Van Themaat mendefinisikan hukum pajak internasional sebagai keseluruhan norma, termasuk juga kebiasaan-kebiasaan dan traktat-traktat internasional yang membatasi kedaulatan suatu negara dalam soal pemungutan pajak.
- Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Adriani menyatakan bahwa pengertian pajak harus dihubungkan dengan suatu rangkaian arus daya beli yang berjalan terus melalui masyarakat. Arus daya beli ini tidak saja terdapat di dalam negeri, tetapi juga di berbagai negara asing/luar negeri. Yang menjadi soal dalam hukum pajak internasional adalah tempat dilakukannya penyedotan tersebut, di negara di mana daya beli itu timbul atau di negara ke mana daya beli itu mengalir. Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli di masing-masing negara.
Selanjutnya, beliau mengatakan bahwa:
1. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas daripada pengertian pajak ganda; dan
2. Hukum (pajak) nasional itu termasuk di dalam hukum (pajak) internasional.
Akhirnya, beliau memberikan definisi: Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang nasional mengenai:
Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri;
Peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda; dan
Traktat-traktat.
Berdasarkan poin-poin yang diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Adriani, Hukum Pajak Internasional merupakan hukum pajak nasional.
3. Anglo-Sakson
Di negara-negara Anglo-Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional. Dibedakan antara lain:
- National External Tax Law;
- Foreign Tax Law; dan
- International Tax Law.
4. National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
National External Tax Law, yang di Jerman disebut Auszensteuerrecht, merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subjeknya (subjek ada di luar negeri).
Kalau dilihat dari sumber hukumnya, maka National External Tax Law merupakan hukum pajak nasional. Akan tetapi, kalau dilihat sasarannya (objek atau subjek), maka merupakan hukum pajak internasional, karena daya kerja atau lingkungan kuasanya melampaui batas-batas wilayah Indonesia, dan menyangkut hubungan internasional yang mungkin menyebabkan bentrokan hukum dengan negara-negara lain.
5. Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Pengertian foreign tax law mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Jadi, pengertian ini sama dengan pengertian dari Rosendorff yang telah kami sebut di muka. Foreign Tax Law berguna juga sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study, yang diperlukan apabila kita hendak mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain. Dalam mempersiapkan naskah traktat akan sangat berguna bila diketahui peraturan pajak dari negara dengan siapa kami akan mengadakan perjanjian itu.
Menurut pendapat Ottmar Buhler dan Teichner, yang mewakili pendapat umum di Jerman, Hukum Pajak Asing (Foreign Tax Law) harus dibedakan dan dipisahkan dari Hukum Pajak Internasional.
International Tax Law
International Tax Law ini dibedakan dalam hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keselurahan kaidah pajak yang berdasarkan hukum antar-negara seperti trktat-traktat, konvensi, dan sebagainya; serta berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara-negara yang saling mempunyai kepentingan. Hukum pajak internasional dalam arti sempit ini semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing.
Hukum pajak internasional dalam arti luas, adalah keseluruhan kaidah, baaik yang berdasarkan traktat, konvensi-konvensi, maupun prinsip hukum pajak dan diterima baik oleh negara-negara di dunia serta kaidah-kaidah nasional yang objek pengenaan pajaknya dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, yang mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Hukum pajak internasional pada dasarnya adalah hukum pajak nasional yang ada di dalamnya mengandung unsur-unsur asing. Unsur asing tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya, maupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional adalah sebagai berikut.
Hukum pajak nasional (unilateral), yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain.
Traktat (bilateral dan multilateral), yaitu perjanjian pajak dengan negara lain, seperti:
- Untuk menghindari pajak berganda (double taxation);
- Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing;
- Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT);
- Untuk memberantas penyelundupan pajak (tax evasion); dan
- Untuk menetapkan tarif-tarif douane.
Putusan hakim (nasional maupun internasional).
Ditinjau dari hukum publik internasional terdapat juga sumber-sumber hukum lain dari perpajakan internasional seperti pengertian-pengertian dan asas-asas hukum internasional mengenai perpajakan.
Tujuan umum dari hukum pajak internasional adalah untuk mengeleminasi gejala pajak ganda yang dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Dengan cara unilateral, di mana negaa yang bersangkutan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak ganda, seperti:
- Examption (pengecualian) yang didasarkan pada pure territorial priciple atau restricted territorial principle; dan
- Tax credit (kredit pajak) yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing.
- Cara bilateral, dilakukan dengan melakukan perjanjian pajak antar-negara yang dikenal dengan istilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lengkapnya adalah agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion. Sampai saat ini Indonesia sudah memiliki tax treaty dengan 40 negara.
- Perjanjian multilateral, misalnya General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) yang mengatur tarif douane secara multilateral.
SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dapat dibagi menjadi dua poin, yaitu:
- Subjek Pajak Dalam Negeri yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
- Subjek Pajak Luar Negeri yang mendapat (memperoleh) pnghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Objek Pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Objek Pajak dengan sumber di dalam negeri.
- Objek Pajak dengan sumber di luar negeri.
PAJAK GANDA
Pajak ganda (double taxation) dapat dibedakan menjadi pajak ganda nasional dan pajak ganda internasional, pajak ganda nasional (national double taxation) adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh suatu negara. Pajak ganda internasional (internaional double taxation) merupakan masalah pokok dalam hukujm pajak internasional di samping hal-hal lainnya. Yang dimaksud dengan pajak ganda internasional adalah pajak yang dikenakan lebih dari satu kali terhadap objek yang sama oleh lebih dari satu negara, dengan kata lain pajak ganda internasional timbl karena:
- Ada lebih dari satu negara yang memungut pajak;
- Dikenakan terhadapobjek pajak yang sama.
- Untuk menghindari pajak berganda internasional, maka diadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion) atau lebih populer dengan istilah tax treaty.
TAX TREATY
Tax treaty adalah perjanjian pajak antar-dua negara dalam upaya menghindari pajak berganda. Hal-hal yang harus diatur dalam setiap tax treaty adalah mengenai negara mana saja yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut dan objek pajak apa yang tercakup dalam perjanjian tersebut. Pada umumnya, tax teaty dapat dikelompokkan menjadi tiga poin, yaitu:
Menyebutkan jenis pajaknya, tetapi tidak menyatakan definisinya.
Hal ini dapat menimbulkan perbedaan dalam penafsran sehingga sering kali ditambahkan klausul “jika terdapat keragu-raguan maka akan dibicarakan bersama”.
Mencantumkan definisi pajak yang diliputinya disertai dengan nama-nama pajak, yang pada waktu perjanjian dibuat telah ada dan ditambah dengan ketentuan bahwa pada waktu-waktu trtentu otoritas keuangan dari masing-masingnegara akan saling memberitahukan, pajak mana yang tunduk dalam perjanjian tersebut.
Menyebutkan nama pajaknya dengan ketentuan, bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pajak-pajak yang akan diadakan dan pada hakikatnya mempunyai dasar yang sama.
Objek pajak dalam tax treaty umumnya dibagi menjadi 15 jenis penghasilan sebagai berikut.
- Penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak (income from immovable property).
- Penghasilan dari usaha (business income or business profits).
- Penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara (income from shipping and air transport).
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Keuntungan dari pejualan harta (capital gains).
- Penghasilan dari pekerjaan bebas (income from independent personal services).
- Penghasilan dari pekerjaan (income from dependent personal services).
- Gaji untuk direktur (direktur fees).
- Penghasilan seniman, artis, dan atlet (income erned by entertainers services).
- Uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja (pension dan social security payments).
- Penghasilan pelajar atau mahasiswa (income received by student and apprenties).
- Penghasilan lain-lain (other income).
Pajak Daerah adalah pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melakukan pembayaran pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak daerah secara langsung karena akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dll, Bukan untuk memenuhi kepentingan individu. Pajak daerah juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Pemungutan pajak dapat bersifat dipaksakan karena sudah diatur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Retribusi Daerah adalah pungutan di daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan tertentu. Subjek atau Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan dari pemerintah daerah tersebut, termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah. Retribusi daerah nantinya akan menjadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang termasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hukum Pajak Internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya. Maksud unsur asing pada objeknya adalah bahwa objek yang dimiliki oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada di Luar Negeri (diluar wilayah Republik Indonesia), atau sebaliknya bahwa objek pajak berada di wilayah Republik Indonesia, tetapi dimiliki oleh orang yang berada di luar negeri. Sedangkan unsur asing pada subjeknya berarti bahwa apabila seorang Warga Negara Indonesia atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Demikian penjelasan mengenai pajak daerah, retribusi dan hukum pajak internasional, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai ekonomi dan bisnis. penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan, kekurangan dan kesamaan dalam penulisan serta terimakasih sudah membaca artikel ini. salam sukses..
REFERENSI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/ (Diakses tanggal 9 Desember 2018)
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. “Jenis-Jenis Pajak Daerah” https://bapenda.jabarprov.go.id/2016/02/24/jenis-jenis-pajak-daerah/ (Diakses tanggal 9 Desember 2018)
Erly Suandy, 2017. Hukum Pajak. Edisi ke-7. Jakarta: Salemba Empat.
Comments