Skip to main content

Bagaimana Pembukuan dan Pencatatan Pajak Dilakukan

Sumber: pixabay.com

Pembukuan/pencatatan pajak di pergunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang pada suatu tahun pajak, selain itu, informasi yang benar dan lengkap penghasilan wajib pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar senilai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Untuk dapat  menyajikan informasi  yang di maksud. Wajib pajak harus menyelengarakan pembukuan. Dimana dengan pembukuan tersebut wajib pajak dapat mengetahui sendiri berapa besanya pajak terutang, menyetor dan melapor pajak.


Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal). Dengan adanya perbedaan antara laba (rugi) menurut perhitungan akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal, maka sebelum menghitung Pajak Penghasilan yang terutang, terlebih dahulu laba/rugi komersial tersebut harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.



PEMBUKUAN


Pengertian pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang :

  • Keadaan harta;
  • Kewajiban atau utang;
  • Modal;
  • Penghasilan dan biaya;
  • Harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
  • Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Tidak terutang PPN;
  • Dikenakan PPN dengan tarif 0%;
  • Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.


Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:


Wajib Pajak badan;


Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/pekerjaan bebas (dengan peredaran bruto di atas 600 juta rupiah setahun).

PENCATATAN


  • Pengertian pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
  • Pencatatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya di bawah 600 juta rupiah setahun.
  • Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan adalah sebagai berikut.
  • Diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur tentang catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  • Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
  • Diselenggarakan di indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  • Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online Wajib Pajak harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
  • Pengecualian Pembukuan dan Pencatatan
  • Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan


Tujuan Pembukuan


Adalah untuk mempermudah :

  • Pengisian SPT;
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
  • Penghitungan PPN dan PPnBM;
  • Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Tujuan Pencatatan

Adalah untuk mempermudah :


  • Pengisian SPT
  • Perhitungan penghasilan kena pajak;
  • Penghitungan PPN dan PPnBM.
  • Tempat penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
  • Buku,catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online Wajib Pajak harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia dengan ketentuan:
  • Wajib Pajak orang pribadi, di tempat kegiatan atu tempat tinggal;
  • Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.
  • Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan
  • Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan tahun buku dan perubahan  metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Pembukan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Direktur jenderal pajak no. 10/Pj/2012 tanggal 18 april 2012. Wajib pajak yang dapat menyeleggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang asing selain rupiah yaitu bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat, meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing.
  2. Wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak denggan pemerintah republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundamg-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi.
  3. Wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi.
  4. Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksuud dalam pasal  2 ayat (5) undang-undang PPh atau sebagaimana diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terkait.
  5. Wajib pajak yaang mendaftarkan emisi sahamnya baik  sebagaimana maupun seluruhnya di bursa efek luar negri.
  6. Kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dan dalam denominasi satuan mata uang dolar amerika serikat dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari badan pngawas pasar modal-lembaga keuangan sesuai dengan ketentua perundang-undangan pasar modal.
  7. Wajb pajak  yang berafilisasi langsung dengan  peerusahaan induk di luar  negeri, yaitu perusahaan anak (subsidary company) yang dimiliki dan atau dikuasa oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubunga istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b undang-undang PPh, dan
  8. Wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang dolar amerika serikat sesuai standar akuntansi keuangan (sak) yang berlaku di  indonesa.
  9. Bagi wajib pajak dalam kategori no. 1, 4, 5, 6, 7, dan 8 yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang asing dolar amerika serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari menteri keuangan. Izin tertulis dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala kamtor wilayah dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan :
  10. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat tersebut dimulai; atau
  11. Sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau  tahun pajak pertama.
  12. Kerahasiaan Pembukuan
  13. Pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak bersifat rahasia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pemeriksa Pajak, maka kerahasiaan atau kewajiban untuk merahasiakan pembukuan itu di tiadakan/gugur.


Sanksi Pidana


Tetap mengacu pada Pasal 39 Undang-Undan KUP, barang siapa dengan sengaja:


  1. Memperlihatkan pembukuan,pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
  2. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
  3. Tidak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online di Indonesia.
  4. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kuang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  5. Permohonan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Amerrika Serikat adalah sebagai beriut.
  6. Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Mentri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.
  7. Izin tertulis dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
  8. Direktur Jenderal Pajak atas nama Mentri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.
  9. Keputusan Mentri  Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
  10. Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat, Mentri Keuangan tidak memberi suatukeputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
  11. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya Bagi Hasil yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat tersebut dimulai.
  12. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang dolar Amerika Serikat sebagai berikut.
  13. Pada awal tahun buku: penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang rupiah) yang dikonversikan ke mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
  14. Untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.
  15. Untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.
  16. Untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut di mana dilakukan  secara taat asas.
  17. Apabila terjadi revaluasi aset tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi.
  18. Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut di mana dilakukan secara taat asas.
  19. Untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi.
  20. Dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.




Dalam tahun berjalan, adalah sebagai berikut.

  • Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang dolar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
  • Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu:
  • Apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
  • Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut di mana dilakukan secara taat asas.



Persyaratan Administratif Penyelenggaraan Pembukuan dengan Bahasa Asing dan Mata Uang Asing
Dalam penyelenggaraan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat ini diperlukan syarat yang pengaturannya sebagai berikut.

  • Wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari menteri keuangan, kecuali bagi wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak dalam rangka kontrak kerja sama. Izin tertulis tersebut dapat diperoleh wajib pajak dengan menggajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan:
  • Sebelum tahun baku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat tersebut dimulai; atau
  • Sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak pertama.
  • Kepala kantor wilayah atas nama mentri keuangan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari wajib pajak diterima secara lengkap. Bila jangka waktu tersebut telah lewat dan ternyata kepala kantor wilayah belum memberikan keputusan, naka permohonan dimaksud dianggap diterima dan kepala kantor wilayah atas nama mentri keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat.
  • Khusus wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.
  • Bagi wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun baku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat tersebut dimulai. 



Pembayaran Pajak Penghasilan


Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut
.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 undang-Undang Pajak Penghasilan untuk tahun pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkn dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.


Dalam hal pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah, Wajib Pajak harus mengonversikan pembayaran dalam mata uang rupiah tersebut ke mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.


Penyampaian SPT


Hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian SPT adalah sebagai berikut.


  • Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
  • Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, lapisan Penghasilan Kena Pajak dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
  • Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, harus dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.



Sanksi


Apabila Wajib Pajak yang ternyata:


  • Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, atau permohonan ditolak, atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.
  • Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa indonesia atau mata uang rupiah; maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris  dan mata uang dolar Amerika Serikat.
  • Perlakuan diatas tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberikan secara tertulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.



Lain-Lain


  • Sisa kerugian fiskal dalam uang rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak dimulainya pembukuan dalam bahasa inggris dan mata untuk dolar Amerika Serikat, dikonversi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.
  • Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sebelum 1 januari 2001, tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku.
  • Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sebelum 1 januari 2001, maka terhadap pemberian izin tersebut berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.
  • Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak yang Boleh Menyelenggarakan Pencatatan
  • Pencatatan wajib dilakukan oleh:
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.



Syarat-syarat Pencatatan


Syarat-syarat pencatatan antara lain sebagai berikut.


  • Pencatatan harus dibuat secara lengkap dan benar, serta didukung dengan dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
  • Pencatatan dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Pencatatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
  • Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
  • Pencatatan sebagaimana harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau  penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
  • Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.



Tata cara pencatatan


Tata cara pencatatan adalah sebagai berikut;


  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau usaha penghasilanyang dikenakan pajak yang bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013


Dasar hukum dari dikeuarkannya PP 46 Tahun 2013 adalah:

  • Pasal 5 ayat 2 huruf E Undang-Undang Pajak Penghasilan: Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan cara menghitung pajak penghasilan yang lebih sederahana dibandingkan dengan menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan secara umum. Penyerdahanaannya adalah wajib pajak hanya menghitung dan membayar pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet).
  • Pasal 17 ayat 7 UU PPh: pada intinya penerbitan PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Sumber: pixabay.com


Pokok Ketentuan PP 46 Tahun 2013


Berikut poin-poin yang dikenai sebagai objek pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013:

  • Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4.800.000 dalam satu tahun pajak.
  • Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya, baik pusat maupun cabangnya.
  • Tarif pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1 persen dari jumlah peredaran bruto (omzet).
  • Usaha dapat meliputi usaha dagang dan jasa, seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya. Hal-hal yang dikecualikan, atau tidak dikenai.



Berikut poin-poin yang dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013:


  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 PP 46 Tahun 2013.
  • Penghasilan dari usaha dagang dan jasa dikenai PPh Final (pasal 4 ayat 2), misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Subjek pajak PP 46 Tahun 2013 adalah:

  • Orang pribadi Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menerima penghasilan dari usaha  dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4.800.000 dalam 1 (satu) tahun pajak. Tahun pajak disini adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.

Sumber: pixabay.com

Baca juga:  akuntansibisnisekonomi,   pajakmanajemen



Berikut pengecualian subjek pajak atau yang tidak dikenai pajak berdasaarkan PP 46 Tahun 2013:


  • Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya, pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejenisnya.

  • Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.
  • Orang pribadi atau badan yang dimaksud  di atas maskipun tidak dikenai PP 46 Tahun 2013 wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.



Setiap akhir tahun, ada kegiatan yang menarik untuk diperhatikan pada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan yang mempunyai kesadaran akan pentingnya pembukuan dan pencatatan pajak. Pembukuan yaitu proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang Keadaan harta, Kewajiban atau utang, Modal, Penghasilan dan biaya,dan Harga perolehan dan penyerahan barang / jasa. Penyelenggaraan pembukuan juga dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang asing selain Rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/ penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Demikian penjelasan mengenai pembukuan dan pencatatan pajak, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian mengenai ilmu ekonomi dan bisnis. penulis memohon maaf jika terdapat kesalahan, kekurangan dan kesamaan dalam penulisan dan terimakasih sudah membaca artikel ini. salam sukses....


REFERENSI

Suandy, Erly. 2014. Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly. 2014. Hukum Pajak Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat

Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *

Popular posts from this blog

Analisis SWOT Perusahaan Shopee

Gambaran Umum Perusahaan Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang berkantor pusat di Singapura di bawah SEA Group (sebelumnya dikenal sebagai Garena), yang didirikan pada 2009 oleh Forrest Li. Shopee pertama kali diluncurkan di Singapura pada tahun 2015, dan sejak itu memperluas jangkauannya ke Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Karena elemen mobile yang dibangun sesuai konsep perdagangan elektronik global, Shopee menjadi salah satu dari "5 startup e-commerce yang paling disruptif" yang diterbitkan oleh Tech In Asia. Shopee sendiri dipimpin oleh Chris Feng. Chris Feng adalah salah satu mantan pegiat Rocket Internet yang pernah mengepalai Zalora dan Lazada. Pada tahun 2015, Shopee pertamakali diluncurkan di Singapura sebagai pasar mobile-sentris sosial pertama dimana pengguna dapat menjelajahi, berbelanja, dan menjual kapan saja.Terintegrasi dengan dukungan logistik dan pembayaran yang bertujuan untuk membuat belanja online mu

Analisis SWOT Pada PT PERTAMINA (PERSERO)

Analisis SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.  Di dalam penelitian analisis SWOT dapat diperoleh hasil berupa kesimpulan 4 strategi utama yaitu : SO/maxi-mini (Aggressive Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk mengambil kesempatan yang ada di luar. WO/mini -maxi (Turn Around/TA) yaitu menggunakan kesempatan eksternal yang ada untukmemaksimalkankesempatan yang ada. ST/maxi-mini (Diversification Strategy) yaitu menggunakan kekuatan internal untuk menghindari ancaman yang ada di luar. WT/mini-mini (Turn Around ) yaitu meminimalkan kelemahan dan ancaman yang mungkin ada. PT Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegi

ANALISIS SWOT pada PIZZA HUT

Dok. Pribadi Gambaran Umum   Pizza Hut adalah sebuah restorant berantai dan waralaba franchise makanan internasional yang berpusat di Addison, Texas, USA. Perusahaan ini didirikan tahun 1958 oleh dua mahasiswa, dan Frank Carney dengan meminjam $600 dari ibu mereka  untuk membuka toko pizza kecil di kampung halaman mereka di Wichita, Kansas. Kemudian dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Hut sekarang ini merupakan restoran pizza terbesar di dunia, dengan hampir 34.000 restoran, kios pengantaran – ambil ke luar di lebih dari 100 negara. Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut mudah ditemui di kota – kota besar di seluruh Indonesia.Pemagang hak waralaba tunggal di Indonesia ialah PT Sari Melati. ANALISIS SWOT Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi  kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities),dan anc